Di saat Presiden Republik Indonesia sedang giat giatnya memberantas pungutan liar (pungli), ternyata saat ini di Pemerintahan Kota masih marak terjadi. Pelakunya oknum pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih memuluskan urusan seperti perizinan.
Salah satunya yang sudah terungkap adalah pungli yang dilakukan Lurah Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Pemerintah Kota Jakarta Barat Jufri. Lurah ini ditangkap Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat, Kamis (6/4/2017) sore lantaran terbukti melakukan pungli. Jufri meminta uang senilai Rp10 juta kepada korban, JM untuk melancarkan pengurusan girik.
“Baru dibayar Rp 2,5 juta. dari laporan itu kami tangkap (Jufri). Kami temukan juga barang bukti Rp 5 juta dari ruangan (Jufri). Uang (Rp 5 juta) itu masih kami dalami apakah hasil pungli atau bukan,”ujar seorang petugas.
Pada 20 Maret 2017 lalu, Tim Saber Pungli Polres Jakarta Timur, juga menangkap MA dan FI, PNS Satuan Pelaksana (Satpel) Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Kecamatan Ciracas terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Keduanya digerebek polisi saat menerima pungli Rp 3 juta dari korban S.
Sementara itu, praktik percaloan juga dilakukan Erwin Adhitia, putra pertama dari Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi. Erwin diduga menjadi calo urusan perizinan memanfaatkan jabatan orangtuanya.
Erwin kerap menyodorkan ‘bantuan’ kepada pengusaha dengan janji bisa meloloskan sejumlah masalah perijinan, seperti pembangunan rumah tinggal, Komplek, hingga usaha dagang.
Agus, salah satu pengusaha properti menjadi korban praktik calo yang dilakukan Erwin. Ia mengaku menyetor uang lebih dari Rp 200 juta untuk membantu urusan IMB sekitar delapan rumah yang dibangun di kawasan Semanan, Jakarta Barat.
“Alasannya uang pelicin. Uang itu dibayar bertahap pada tahun 2016,” kata Agus
Awalnya, kata Agus, bangunan rumah yang dibangun menyalahi aturan IMB dan dibongkar pihak Pemkot Jakarta Barat. Agus pun ditawari Erwin dengan janji IMB bisa diterima Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Pemkot Jakarta Barat.
Pembayaran dilakukan bertahap kepada Erwin. Ada pembayaran yang dilakukan secara cash dengan bukti kwitansi dan ada pembayaran transfer dengan bukti slip setoran bank yang ditujukan Agus.
Ada dua kwitansi pada bulan September dan Oktober masing-masing Rp25 juta dan Rp18 juta. Di kwitansi tertulis untuk pembayaran pengurusan perizinan bangunan yang dibayarkan untuk Erwin. Tertera pula tandatangan Erwin di kwitansi itu.
Lalu terdapat juga slip setoran bank senilai Rp30 juta serta struk transferan senilai Rp15 juta ke rekening atas nama Erwin Adhitia.
“Masih ada bukti pembayaran yang keselip belum saya cari,” katanya.
Namun, setelah dibayar, perusan perizinan IMB yang diajukan kembali pun hasilnya ditolak BPTSP Pemkot Jakarta Barat. Dokumen No. 615/IX/2016/IMB pada Oktober 2016 ditolak lantaran menyalahi aturan ukuran bangunan.
Agus pun menagih janji putra Wali Kota Jakarta Barat itu, namun Erwin tak meresponnya. Agus sendiri berencana akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian jika tak kunjung selesai proses perizinan.
“Saya mau tunggu niat baik dia, kalo nggak saya minta uang saya dikembalikan,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Erwin mengakui membantu Agus untuk membantu mengurus IMB yang diminta Agus. Namun, Erwin berdalih rugi lantaran uang yang diberikan Agus kurang.
“Saya justru rugi. Harus bayar konsultan, arsiteknya. Serius saya rugi. Ya mau bagaiamana ternyata ditolak juga (IMB oleh BPTSP),”katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi saat dihubungi lewat telpon seluler nya, belum memberikan respon.
http://wartamerdeka.net/berdalih-urus-ijin-pungli-marak-di-pemkot-jakarta-barat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar