Selasa, 11 April 2017

Ratusan Klinik di Bekasi Belum Kantongi Izin

Sebanyak 179 klinik di Kota Bekasibelum mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Meski begitu, dinas terkait memastikan klinik tersebut belum dibuka untuk melayani masyarakat.
"Kami selalu monitor untuk memastikan mereka tidak buka sebelum mendapatkan izin operasional dari pemerintah," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Yayasan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Bekasi, Erna pada Kamis (6/4).
Meski belum mengantongi izin, namun pihak klinik telah mengajukan permohonan izin operasional ke dinas terkait. Hingga saat ini, petugas sedang memverifikasi dokumen kliniktersebut.
"Ada yang kliniknya sudah dibangun tapi izinnya belum keluar dan ada juga kliniknya sedang dibangun," ujarnya.
Berdasarkan catatan, setidaknya ada 398 klinik di Kota Bekasi. Rinciannya, 179 klinik telah beroperasi, 166 belum mengantongi izin operasional dan 53 klinik sudah tidak beroperasi lagi.
Alasan tidak beroperasi lagi, karena persoalan finansial akibat tidak mampu bersaing dengan klinik yang lain.
"Ada dua izin yang harus dimiliki, pertama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat sarana, prasarana dan administrasi pendirian klinik dan kedua izin operasional klinikuntuk melayani pasien," jelasnya.
Tanpa ada izin operasional, kata Erna, klinik kesehatan tidak boleh beroperasi.
Meskipun bangunan, sarana dan prasarana yang dimiliki kliniktersebut sudah lengkap.
Namun tenaga medis dalam hal ini dokter dan perawat yang bekerja di dalamnya tetap diperbolehkan praktik, tapi di klinikatau layanan kesehatan yang lain.
Soalnya, secara pribadi mereka memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinkes atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi menegaskan, dinas terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap klinik yang masih melakukan proses pengajuan izin.
Dikhawatirkan, mereka tetap melayani pasien padahal belum mengantongi izin operasional.
"Pengawasan perlu dilakukan agar klinik yang belum mengantongi izin operasional tidak nekat beroperasi. Karena tidak ada yang bisa menjamin mereka diam begitu saja, apalagi bila gedung dan fasilitas klinik lainnya sudah ada," kata Daddy.
http://wartakota.tribunnews.com/2017/04/06/ratusan-klinik-di-bekasi-belum-kantongi-izin

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...