Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Provinsi Lampung, terus berupaya mempermudah akses masyarakat khususnya dalam bidang izin pertambangan. Pasalnya, pelimpahan perizinan menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kabid Perizinan DPMP-TSP Lampung, Anca Oktavianus Usman, menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak mengurus syarat administrasi dalam pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tinggal membawa beberapa syarat yang sudah terlampir.
Untuk syarat administrasi, pemohon melengkapi, surat permohonan di atas materai Rp6 ribu, profil perusahaan lengkap dengan SITU/HO, TDP, SIUP, NPWP dan KTP, susunan direksi dan daftar pemegang saham, akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan domisili, dan rekomendasi pemamfaatan ruang.
Lanjut Anca, untuk persyaratan teknis, melengkapi, peta permohonan WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
“Dan yang terakhir, persyaratan finansial, yakni, membayar biaya pencadangan wilayah. Untuk hal ini berbeda-beda jumlahnya karena dibutuhkan pengecekan dan lain sebagainya,” papar Anca,
Masih katanya, syarat pengajuan WIUP sudah dibuat semudah mungkin. Masyarakat hanya datang ke DPMP-TSP Lampung dengan melengkapi persyaratan. “Kedepan, sistem online akan mulai diaktifkan. Guna mempermudah akses masyarakat. Di sistem itu nantinya segala jenis izin akan dipaparkan, baik yang sudah ada izin maupun yang belum. Insya Allah, tahun ini sudah online,” urai Anca.
Terkait proses, proses pengajuan yang masuk ke DPMP-TSP, akan diteruskan ke Dinas Pertambangan lalu ke kabupaten/kota tempat wilayah yang diajukan. “Disini, Dinas Pertambangan akan melihat tata ruang dan sebagainya. Setelah memenuhi syarat, barulah kami terbitkan izin tambang,” katanya.
Seperti diketahui, Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung (Pergub) No 7 tahun 2017.
Kedepan, DPMP-TSP, akan terus mensosialisasikan perizinan, salah satunya dengan langsung koordiansi bersama semua perusahaan yang menambang diseluruh kabupaten/kota se Lampung.
https://fajarsumatera.co.id/index.php/2017/04/24/ini-syarat-urus-perizinan-usaha-pertambangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar