Selasa, 25 April 2017

Jemput Bola, Urus Izin Dpmptsp Cuma 4 Jam

Dinas Penanaman Mo­dal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor sejak 9 Maret hingga 28 September 2017 menggelar Safari Pelayanan Pe­rizinan di sepuluh kecamatan di Ka­bupaten Bogor. Pelayanan tersebut diberikan tanpa biaya alias gratis untuk mengurus perizinan usaha mikro kecil menengah.
Adapun ke-10 wilayah tersebut di antaranya Kecamatan Tamansari, Ci­bungbulang, Sukaraja, Ciawi, Cijeruk, Parung, Cileungsi, Gunungsindur, Dramaga dan Kecamatan Ciomas.
Kepala Seksi Penerbitan Bidang Pe­layanan Perizinan Operasional DPMPTSP Dadang Rusmana mengatakan, ke­giatan tersebut untuk memudahkan masyarakat atau pengusaha saat men­gurus perizinan usaha mereka.
“Di antaranya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daf­tar Gudang (TDG), Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan Surat Izin Praktik Dokter (SIPD),” ujar­nya. Menurut Dadang, bagi mereka yang ingin mengurus izin hanya menunggu empat jam dan dapat dilakukan di setiap kecamatan se­suai jadwal.
“Untuk 27 April pelayanan ini ber­tempat di Kecamatan Ciawi yang di­mulai sejak pukul 09:00 hingga 14:00 WIB. Kegiatan ini serupa dengan One Day Service, namun dapat dilakukan di kecamatan,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, telah ter­data 200 pelaku usaha mikro yang melakukan verifikasi di tiga kecama­tan yakni Kecamatan Tamansari, Ci­bungbulang dan Sukaraja.
“Dalam setiap verifikasi, kami mengi­rimkan lima petugas DPMPTSP untuk mengurus perizinan , baik meng-input data dan cetak surat keputusan. Keca­matan juga bantu menyiapkan tempat. Saya berharap dengan terselenggara­nya safari ini, pemilik usaha bisa me­miliki izin yang legal,” pungkasnya.
http://www.metropolitan.id/2017/04/jemput-bola-urus-izin-dpmptsp-cuma-4-jam/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...