Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor sejak 9 Maret hingga 28 September 2017 menggelar Safari Pelayanan Perizinan di sepuluh kecamatan di Kabupaten Bogor. Pelayanan tersebut diberikan tanpa biaya alias gratis untuk mengurus perizinan usaha mikro kecil menengah.
Adapun ke-10 wilayah tersebut di antaranya Kecamatan Tamansari, Cibungbulang, Sukaraja, Ciawi, Cijeruk, Parung, Cileungsi, Gunungsindur, Dramaga dan Kecamatan Ciomas.
Kepala Seksi Penerbitan Bidang Pelayanan Perizinan Operasional DPMPTSP Dadang Rusmana mengatakan, kegiatan tersebut untuk memudahkan masyarakat atau pengusaha saat mengurus perizinan usaha mereka.
“Di antaranya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan Surat Izin Praktik Dokter (SIPD),” ujarnya. Menurut Dadang, bagi mereka yang ingin mengurus izin hanya menunggu empat jam dan dapat dilakukan di setiap kecamatan sesuai jadwal.
“Untuk 27 April pelayanan ini bertempat di Kecamatan Ciawi yang dimulai sejak pukul 09:00 hingga 14:00 WIB. Kegiatan ini serupa dengan One Day Service, namun dapat dilakukan di kecamatan,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, telah terdata 200 pelaku usaha mikro yang melakukan verifikasi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tamansari, Cibungbulang dan Sukaraja.
“Dalam setiap verifikasi, kami mengirimkan lima petugas DPMPTSP untuk mengurus perizinan , baik meng-input data dan cetak surat keputusan. Kecamatan juga bantu menyiapkan tempat. Saya berharap dengan terselenggaranya safari ini, pemilik usaha bisa memiliki izin yang legal,” pungkasnya.
http://www.metropolitan.id/2017/04/jemput-bola-urus-izin-dpmptsp-cuma-4-jam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar