Selasa, 25 April 2017

Jangan Lupa, Urus Perizinan Wajib Setor Pohon

Guna mendukung program pemerintah di bidang lingkungan, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bontang, wajibkan masyarakat yang akan mengurus sejumlah perizinan untuk membawa satu pohon, sebagai syarat pengurusan.
Perizinan yang mengharuskan kewajiban bawa pohon diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin Gangguan (HO), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang, nomor 12 tahun 2006 tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Bontang berwawasan lingkungan.
“Ketentuan ini sudah ada sejak lama, dan akan terus diberlakukan guna mendukung program Green City Pemerintah, yang sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menghijaukan kota Bontang,” papar Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perizinan DPTK-PTSP Bontang Ahmad Aznem, saat ditemui diruang kerjanya.
Pohon yang dihimpun dari masyarakat ini kata Aznem, akan disalurkan ke Dinas Lingkungan Hidup, maupun kelompok swadaya masyarakat yang ingin melakukan penanaman pohon ataupun penghijauan wilayah.
“Pohon itulah yang akan ditanam pada berbagai tempat di Bontang ini untuk penghijauan,” tambahnya.
https://pktvbontang.com/jangan-lupa-urus-perizinan-wajib-setor-pohon/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...