Pengusaha galian c di Kabupaten Kotawaringin Timur yang sudah terdata dalam waktu dekat segera mengurus perizinan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Siapa yang sudah bisa, masuk kawasan APL dalam waktu dekat segera urus izinnya agar cepat keluar dan kegiatan pembangunan bisa dilakukan karena saat ini lagi emergensi," kata Assisten II Setda Kotim Halikinnor saat memimpin rapat masalah galian c dengan DPRD Kotim, instansi terkait dan pengusaha galian c di ruang rapat Setda Kotim.
Rencana jika dokumen sudah lengkap, Rabu (26/4/2017) akan segera diantar ke Provinsi, karena seperti kesepakatan dengan pihak Pemerintah Provinsi lalu ditegaskan jika persyaratan lengkap Gubernur akan langsung menandatangani izin usaha itu.
Dari itu menurut Halikin dari sejumlah pengusaha yang ada, siapa saja yang memenuhi pesyaratan agar secepatnya mengajukan perizinannya, karena ada dispensasi untuk pengurusan izin galian c
"Sehingga kalau izinnya keluar nanti agar cepat beroperasi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini," kata Halikin, Jumat (21/4/2017).
Seperti diketahui sektor pembangunan di Kotim lumpuh, mengingat kawasan usaha galian c yang memasuk kebutuhan pembangunan yang khususnya berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Sampit-Pangkalan Bun dirazia pihak kepolisian, lantaran usaha tersebut tidak mengantongi izin.
Bahkan salah satu pengusaha yakni Rendra Wulan ditetapkan sebagai tersangka, bahkan alat berat jenis excavator miliknya ikut ditahan sebagai barang bukti.
http://www.borneonews.co.id/berita/60867-pengusaha-galian-c-di-kotim-dalam-waktu-dekat-segera-urus-izin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar