Kabar gembira bagi pengusaha serta pebisnis yang selama ini wajib mengurus izin gangguan, atau HO. Namun mulai sekarang, cukup satu kali mengurus HO yang berlaku seumur hidup. Ini dijelaskan Kabag Hukum Setda Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si.
Perubahan ini, berdasarkan SK Kemendagri yang diterima Bagian Hukum Setda. “Artinya Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang izin gangguan tidak secara keseluruhan dihapus atau dibatalkan. Tapi hanya pasal 8. Ini akan direvisi dan dibahas bersama legislatif,” terang Abdianto.
Dikatakan siapapun itu ketika masih baru membuka usaha atau lainnya, wajib urus izin gangguan. Dan juga wajib menyetor retribusi via SKPD terkait. Setelah itu meski Perda HO yang direvisi itu tidak mengatur perpanjangan izin, tetapi pelaku usaha tetap wajib melakukan daftar ulang. ‘’Daftar ulang itu bertujuan untuk evaluasi dan pembinaan atas kegiatan usahanya,” kata Abdianto.
Sekarang Pemkab Mukomuko sedang mengajukan revisi atas Perda yang mengatur HO. Meski sedang menunggu revisi, Pemkab menyatakan OPD terkait tidak perlu ragu menarik retribusi HO. Karena dalam SK Kemendagri– sudah jelas diterangkan.
Selain HO ada yang perlu menjadi perhatian OPD teknis. Bahwa khusus pengurusan TDP dan SIUP, tidak dibenarkan ada penarikan retribusi apapun.
‘’Khusus TDP dan SIUP tidak ditarik retribusi. Izinnya tetap diterbitkan OPD terkait. Sedangkan untuk HO, OPD yang membidangi tak usah ada keragu–raguan. Bahwa yang buat izin baru, legal untuk ditarik retribusi’’ jelas Abdianto.
http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2017/03/31/mengurus-ho-cukup-sekali/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar