Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru meminta PT Makmur Papan Perkasa (MPP) selaku pengelola pusat perbelanjaan Plaza Sukaramai untuk segera mengurus Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), pasalnya apabila tidak diurus renovasi bangunan pasca kebakaran akan terkendala.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan DPP Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman kepada Riau Pos, Rabu (29/3). Dia mengakui berdasarkan data yang dimiliki pusat perbelanjaan tersebut belum mengantongi izin IUPP.
"Sampai saat ini saya belum menemukan izin apa yang dikeluarkan Dinas Pasar (sudah lebur gabung ke DPP, red) terhadap Plaza Sukaramai. Apakah izin pasar atau izin operasional," ujar Irba
Dijelaskan Irba, apabila pengelola tidak mengurus perizinan tersebut maka proses renovasi gedung terkendala. Meski mereka mengantongi Izin Prinsip (IP) dari Walikota Pekanbaru karena terkena musibah kebakaran pada Desember 2015 silam. "Secepatnya mereka mengurus. Karena bangunan renovasi untuk apa? Apakah untuk pasar atau pusat perbelanjaan, kalau pusat perbelanjaan mereka wajib mengusu IUPP," tegas Irba.
Setiap pusat perbelanjaan wajib meliliki IUPP kata Irba, pihak sudah melakukan sosialisasi. Namun PT MPP tidak pernah mengajukannya.(*3)
secara tertulis. " karena tidak pernah pernah mengajukan secara tertulis maka kita tidak pernah pula menjawab secara tertulis,"imbuh Irba
Terpisah Manager Plaza Sukaramai Lina tak menampik bila pusat perbelanjaan tersebut tak mengantongi izin IUPP, dia menyebutkan perizinan tersebut dalam proses pengurusan. "Izin pusat perbelanjaan itu baru, ada peraturan baru kan. Itu yang lagi diurus, nanti saya tanya dibagian ke bagian perizianan. Waktu itu kita urus ramai-ramai kok," jelasnya
Pusat perbelanjaan diwajibkan memiliki IUPP diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko moder pada bab VII bagian perizinan di pasal 47. Lina mengetahuinya, karena pihaknya sudah pernah mendapat sosialisasi dari Pemkoi Pekanbaru agar izin tersebut diurus.
"Sosialisasi sudah ada tahun 2015 lalu, tidak secara lansung tidak, biasanya melalui asosiasi. Tapi belum pasti saya sudah agak lupa, karena biasa diurus orang bagian berizinan," sampainya.
secara tertulis. " karena tidak pernah pernah mengajukan secara tertulis maka kita tidak pernah pula menjawab secara tertulis,"imbuh Irba
Terpisah Manager Plaza Sukaramai Lina tak menampik bila pusat perbelanjaan tersebut tak mengantongi izin IUPP, dia menyebutkan perizinan tersebut dalam proses pengurusan. "Izin pusat perbelanjaan itu baru, ada peraturan baru kan. Itu yang lagi diurus, nanti saya tanya dibagian ke bagian perizianan. Waktu itu kita urus ramai-ramai kok," jelasnya
Pusat perbelanjaan diwajibkan memiliki IUPP diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko moder pada bab VII bagian perizinan di pasal 47. Lina mengetahuinya, karena pihaknya sudah pernah mendapat sosialisasi dari Pemkoi Pekanbaru agar izin tersebut diurus.
"Sosialisasi sudah ada tahun 2015 lalu, tidak secara lansung tidak, biasanya melalui asosiasi. Tapi belum pasti saya sudah agak lupa, karena biasa diurus orang bagian berizinan," sampainya.
http://riaupos.co/147134-berita-tak-urus-iupp-renovasi-terkendala.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar