Meski belum memiliki izin, Club
Lucky One masih beroperasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun akhirnya
memberikan kelonggaran bagi pengelolanya mengurus izin untuk diksotek yang
semula diberinama CLUB 31. Ini seperti yang diutarakan , Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor Heri
Karnadi mengaku telah memanggil menajemen Club Lucky One. Saat ini sedang dalam
proses mengurus izin dan meminta persetujuan warga sekitar untuk mendapatkan
izin. “Sebenarnya menggunakan izin pariwisata masih bisa beroperasi. Sebab
mereka juga mempunyai izin keramaian, bahkan izin miras juga punya. Yang tidak
ada hanya izin kelabnya saja,” ujarnya kepada Metropolitan.
Satpol PP Kota Bogor juga memberi
waktu kepada pengelola Lucky One untuk mengurus izin. Sambil menunggu izin
tersebut keluar, Heri meminta pihak pengelola memperhatikan aturan-aturan yang
selama ini dikeluhkan warga sekitar, seperti bisingnya suara kelab, banyaknya
wanita yang pulang dini hari dan beberapa yang lainnya. “Mereka boleh
beroperasi tetapi harus mengikuti aturan-aturan seperti itu. Kalau tidak mau
maka kita panggil pengelolanya,” terangnya.
Selain
itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Denny Mulyadi menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan izin Club
Lucky One atau yang semula bernama Club 31. Hal itu karena ada beberapa
persyaratan yang masih belum lengkap. “Kalau sudah lengkap maka akan kita
keluarkan. Izin belum karena belum ada izin HO,” paparnya.
Sementara
itu, Walikota Bogor Bima Arya meminta agar para jajaran dinas terkait segera
menindak Club Lucky One yang hingga kini belum memiliki izin. Hal itu karena
masih ada warga sekitar yang masih menolak keberadaan kelab yang sering dirazia
olehnya. “Seharusnya kelab itu tidak boleh beroperasi kalau belum memiliki
izin. Adapun beberapa bagian yang telah dapat beroperasi itu karena izinnya
sudah lengkap,” katanya.
Bima juga meminta agar Satpol PP
Kota Bogor menindak kelab yang belum memiliki izin tersebut, bukan malah
memberi waktu untuk mengurusnya. “Selama izinnya belum dimiliki, kegiatannya
pun harus berhenti. Nanti saya perintahkan Satpol PP segera menindaknya,”
jelasnya.
http://bogordaily.net/2017/04/pemkot-bogor-berikan-kelonggaran-diskotek-lucky-one-urus-izin/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar