Selasa, 11 April 2017

Pemprov Jabar Terbitkan 18 Izin Tambang Sejak Beralih ke Provinsi

Peralihan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten atau kota ke pemerintah provinsi awal tahun 2017 ini, Pemprov Jabar telah menerbitkan 18 izin tambang. 
“Semuanya ada 18 izin, 9 untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baru, 6 izin OP (Operasi Produksi) perpanjangan, dan 3 izin OP baru,” kata Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar kepada awak media, Jumat (07/04/2017). 
Izin tambang tersebar untuk penambang di wilayah Sukabumi, Bogor, Garut, Kabupaten Bandung, Subang, Sumedang, Bandung Barat, dan Purwakarta. Bentuk izin untuk penambangan andesit, pasir, sirtu, dan tanah urug. 
“Yang mengajukan ada perseorangan, ada juga korporasi,” kata Deddy. 
Deddy Mizwar yang merangkap sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat mengatakan, 18 izin itu diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pada hari Jumat (07/04/2017). 
Pemerintah Jawa Barat mensyaratkan pemeriksaan kesesuaian tata ruang di BKPRD sebelum memutuskan pemberian izin tambang. 
Di antaranya, rencana reklamasi pascatambang berikut gambarnya, hingga nomor NPWP, dan bukti setor pajak bagi pemohon izin untuk perpanjangan perizinan tambang. 
Deddy berharap dengan adanya persyaratan yang sangat ketat ini menjadi ada pengendalian penambangan di Jawa Barat.
https://jabarnews.com/2017/04/08/pemprov-terbitkan-izin-tambang-sejak-beralih-ke-provinsi/6304/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...