Kalangan dunia usaha tidak terkejut ketika Kadis Pertambangan dan Energi Propinsi Sumut, Edy Saputra Salim ditangkap Tim Cyber Crime Pungli Poldasu beberapa hari lalu terkait pungli.
Menurut keterangan Drajat, salah satu pengusaha, Minggu (9/4/2017) siang penangkapan Kadis tersebut sudah terlampau lama karena praktek pungli berkedok mengurus izin pada dinas plat merah dipatok 500 juta. “Kalau ada uang segitu ya izin pasti keluar, walaupun lahan kita gak ada,” terangnya.
Dijelaskan pengusaha itu lagi, praktek pungli pada dinas tersebut sudah lama terjadi dan berjamaah. Sehingga tak heran pejabatnya sudah pada kaya-kaya habisnya para pengusaha mereka peras, sehingga kalangan dunia usaha semakin bingung saja. “Pungli pada dinas itu sudah bukan rahasia umum lagi,” tandasnya.
Tentu saja, pratek permainan yang mereka lakukan tersebut sangat rapi. Setiap pengusaha yang memasukan izin galian, begitu berkas masuk, selanjutnya dilakukan pertemuan dengan pengusaha yang akan memohon pemberian izin. Begitu ketemu, selanjutnya harga disepakati dan izin keluar tanpa dilakukan survey terkait lahan yang akan diberikan izin tersebut,” tambah Drajat.
Selama ini permainan tersebut terjadi, sehingga tak heran banyak pengusaha hitam yang lahannya tak ada tapi izinya di berikan oleh mereka..
Salah satu contoh galian C yang izinya dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Sumut milik galian Saurina Ramadhani Boru S, warga Desa Dagang Krawang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Izin galian C di Batu Lokong kecamatan Bangun Purba dikeluarkan oleh dinas pertambangan dan energi Pempropsu akan tetapi arealnya tidak ada. Sehingga izin tersebut asal di gunakan mengambil tanah dan warga banyak di rugihkan.
“kalau ini dibiarkan begitu saja bagaimana jadinya dan diharapkan agar permainan tersebut di bongkar pihak Polda Sumut,” tegasnya.
Sementara menurut Pak Tepu, warga Silindak mengakui pihaknya sangat dirugihkan oleh pekerja galian Saurina tersebut dimana pekerjaan mereka mengambil batu di lokasi pantai dan mengenai lahannya hingga kini sudah 2 tahun tidak di ganti rugi mereka.
“Itu setiap truk mereka mengambil batu kerikil harus lewat dari lahan milik aku akan tetapi sama sekali tidak di ganti rugi hingga terpaksa jalan lintas truknya itu aku tutup di lahan aku,” terangnya.
Akibat kejadian itu, Saurina melaporkan pak tepu ke polsek setempat dengan alasan menghalangi pekerjaan.
“Harusnya akulah yang melapor karena tanaman aku di rusak oleh mereka akan tetapi ini terbalik pula,” tambahnya.
http://www.24jamnews.com/2130/pemprov-sumut-patok-tarif-urus-izin-galian-rp500-juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar