Sehubungan dengan keberadaan penakaran Arwana milik PT.PANCA EKA dikawasan hutan di TAHURA yang akhir - akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat.Hal itu dikarenakan adanya alat berat yang diduga milik PT.PANCA EKA lagi beroperasi di kawasan TAHURA yang saat ini pekaranya sudah ditangani oleh Dinas Kehutanan Riau.
Meskipun alat berat tersebut diduga raib entah kemana dan terkait adanya penakaran arwana milik PT.PANCA EKA yang diduga masuk dalam kawasan hutan,saat dikonfirmasi BKSDA Riau melalui Kepala seksi pelayanan dan pemanfaatan Isbanu mengatakan " sejauh ini PT.PANCA EKA sudah mengantongi izin penakaran Arwana dari BKSDA sebanyak Lima puluh enam(56) kolam ".
Saat disinggung terkait lahan yang digunakan berada dalam kawasan hutan Isbanu mengatakan " semua sesuai prosedur yang masuk artinya sebelum keluar dari BKSDA tentu ada proses di bawah baik dikecamatan maupun desa,ya kalau kita hanya melanjutkan izin yang udah dibuat dipihak lain sebelum ke BKSDA,kita juga tidak tau itu masuk kawasan hutan dan kita hanya pantau terkait berapa jumlah kolam dan ikannya ".
"Seandainya itu masuk dalam kawasan hutan tentu Dinas Kehutanan yang tau dan mereka yang bertindak karena itu bukan Ranah Kita ".Ujar Isbanu.
Sementara Ka UPT Tahura Dinas Kehutanan Dendro Biana saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan kepada Riau Global terkait izin penakaran Arwana itu dikeluarkan BKSDA tapi penakaran perlu lahan untuk lokasinya saat ini berada dalam kawasan hutan."Kita tidak tau kenapa ada izin terkait izinnya pun kita tidak tau berapa luasnya karena tidak dijelaskan namun saat ini kolam Arwana mereka kebih dari seratus kolam, ".ujar Dendro
Terkait polemik penakaran Arwana PT.PANCA EKA ini ke dua Instansi Pemerintah justru saling tuding.
Dan tentu hal ini menjadi menarik dimana BKSDA selaku pihak yang memberikan izin penakaran justru mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan izin lima puluh enam ( 56 ) kolam,sementara dari pihak Dinas kehutanan yang turun ke lokasi menemukan seratus ( 100 ) lebih kolam Arwana artinya lebih dari setengah tidak ada izin,tentunya di harapkan Dinas kehutan memproses hal ini agar terciptanya supremasi hukum di negara kita.
Sehubungan dengan itu Riau Global mencoba konfirmasi melalui pesan WA kepada Kadis Kehutanan terkait tindakan yang di ambil Dinas Kehutanan namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.hal yang sama juga dilakukan konfirmasi kepada HRD PT.PANCA EKA Agus Setiawan melalui pesan WA namun belum ada jawaban hingga saat ini .
http://www.riau-global.com/read-10167-2017-04-12-bksda--ptpanca-eka-kantongi-56-izin-kolam-%C2%A0arwana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar