Rabu, 03 Mei 2017

Kadin Surabaya Minta Pemkot Permudah Izin Usaha Syariah

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Surabaya meminta pemerintah kota/kabupaten mempermudah izin usaha berbasis syariah mengingat perkembangan bisnis syariah masih sangat kecil.
Ketua Kadin Surabaya, Jamhadi mengatakan saat ini usaha yang berbasis syariah masih sedikit. Di Surabaya, katanya, hanya 6% usaha berbasis syariah sedangkan sisanya bergerak di sektor umum.
"Potensi bisnis syariah ini sangat besar, di mana dari 192 negara di dunia, sekitar 60 di antaranya merupakan negara berbasis syariah seperti Timur Tengah, Afrika dan Asia Tenggara," katanya, Selasa (11/4/2017).
Menurutnya, dengan mendorong bisnis syariah di Surabaya diyakini akan mengerek perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.
Jamhadi menambahkan, banyak potensi pengembangan bisnis syariah di antaranya seperti perbankan syariah, perdagangan syariah, hotel dan wisata syariah.
http://finansial.bisnis.com/read/20170412/9/644624/kadin-surabaya-minta-pemkot-permudah-izin-usaha-syariah

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...