Senin, 15 Mei 2017

Sejumlah Pengusaha Rumah Makan Diduga Abaikan Pengurusan Izin

Menjamurnya usaha rumah makan di Kota Manado, telah memunculkan beragam polemik. Bukan membatasi iklim investasi, namun setiap pelaku usaha kuliner dituntut untuk mengantongi izin pemerintah sebelum beraktivitas.
Dengan begitu, izin wajib disesuaikan dengan ketentuan misalnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). “Hingga saat ini, izin yang dikeluarkan pihaknya bagi pengusaha, belum ada,” aku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Manado, M Sofyan, belum lama.
Menurut dia, hal itu bakal menimbulkan masalah baru. Kesadaran pengusaha dalam pengurusan izin, nilainya, masih kurang. “Ada unsur memperketat terbitnya izin tersebut dan dari Dishub sangat jelas karena areanya di pinggir jalan,” terang Sofyan.
Ke depan, kata Sofyan, persoalan akan timbul ketika pengoperasian tempat usaha ini mendahului izin yang diterbitkan pemerintah. Alasannya, tidak disertai dengan kajian yang akurat. “Rekomendasi selayaknya penting berlaku dan sekarang Dishub sudah lebih teliti lagi dalam mengeluarkan izin,” imbuhnya.
Sejumlah aturan yang penting menjadi perhatian pengusaha sudah tertera, misalkan Undang-undang (UU)  Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata Nomor  18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pariwisata menyebutkan bahwa yang termasuk Usaha Pariwisata Bidang Jasa Makanan dan Minuman adalah, restoran, rumah makan, bar juga rumah minum, kafe, jasa boga dan pusat penjualan makanan.
Untuk memperoleh semua perizinan, pengusaha juga wajib memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2011. Sedangkan kekuatan produk hukum Kota Manado lewat Perda Nomor 5 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Andalalin).
Salah satu warga Teling, Reni Jawita menyebutkan, seharusnya pengurusan izin harus bersamaan. Sehingga, pengusaha tidak ‘diburu’ pemerintah terkait pengoperasian tempat usaha. “Buntutnya, warga lain akan melakukan hal seperti itu sehingga menyusahkan banyak pihak. Ini cenderung anggapan promosi yang negatif,” tandas dia.
http://mediasulut.co/detailpost/sejumlah-pengusaha-rumah-makan-diduga-abaikan-pengurusan-izin

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...