Emak punya bisnis pangan olahan skala rumahan, sudah diurus ijinnya belum? Ijin produk bagi pangan olahan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi supaya bisnis kita lebih maju tentunya. Berdasarkan Peraturan Kbpom_no.hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012_tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, SPP-PIRT, ijin diberikan pada usaha pangan olahan yang masuk pada 16 golongan pangan dengan surat produksi pangan industri rumah tangga. Adapun masa kadaluwarsa produk pangan olahan lebih dari 7 hari dan memiliki label pada kemasan produk.
Apa saja daftar kelompok pangan olahan yang dapat mendaftar ijin PIRT :
1. Hasil olahan daging kering
2. Hasil olahan ikan kering
3. Hasil olahan unggas kering
4. Sayur asin dan sayur kering
5. Hasil olahan kelapa
6. Tepung dan hasil olahannya
7. Minyak dan lemak
8. Selai, jelly dan sejenisnya,
9. Gula, kembang gula dan madu
10. Kopi, teh coklat kering atau campurannya,
11. Bumbu
12. Rempah-rempah
13. Minuman ringan, minuman serbuk
14. Hasil olahan buah
15. Hasil olahan biji-bijian dan umbi
16. Lain-lain, es
1. Hasil olahan daging kering
2. Hasil olahan ikan kering
3. Hasil olahan unggas kering
4. Sayur asin dan sayur kering
5. Hasil olahan kelapa
6. Tepung dan hasil olahannya
7. Minyak dan lemak
8. Selai, jelly dan sejenisnya,
9. Gula, kembang gula dan madu
10. Kopi, teh coklat kering atau campurannya,
11. Bumbu
12. Rempah-rempah
13. Minuman ringan, minuman serbuk
14. Hasil olahan buah
15. Hasil olahan biji-bijian dan umbi
16. Lain-lain, es
Pengurusan ijin PIRT tidak sulit kok, tinggal melapor ke bidang POM di Dinas Kesehatan Kabupaten atau kota, dan melengkapi persyaratan. Nah, berikut ini persyaratannya :
1. Industri Rumah Tangga Pangan, yang selanjutnya disebut IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis,
2. Mengisi formulir
3. Membawa foto copi KTP
4. Membawa pas foto ukuran4x6
5. Membawa daftar bahan baku dan peralatan
6. Membawa diagram alir produksi
7. Membawa peta tata letak tempat produksi
8. Membawa label pangan yang berisi :
a. Nama produk
b. Komposisi bahan
c. Berat bersih
d. Nama, dan alamat produsen atau importir
e. Nomor pendaftaran (SP-PIRT atau ijin edar)
f. Kode dan tanggal produksi
g. Tanggal kadaluwarsa
5. Membawa daftar bahan baku dan peralatan
6. Membawa diagram alir produksi
7. Membawa peta tata letak tempat produksi
8. Membawa label pangan yang berisi :
a. Nama produk
b. Komposisi bahan
c. Berat bersih
d. Nama, dan alamat produsen atau importir
e. Nomor pendaftaran (SP-PIRT atau ijin edar)
f. Kode dan tanggal produksi
g. Tanggal kadaluwarsa
Oh ya, ijin berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang. Biayanya variatif, bergantung kebijakan Pemda. Tapi kalau beruntung bisa dapat gratis melalui program dari pemerintah daerah. Ayo urus ijin produknya, supaya usaha emak lebih maju dan tentunya juga memberikan rasa aman bagi konsumen emak.
http://emakpintar.asia/news/content/5650/2017/bisnis/tips-pengurusan-ijin-produk-bagi-usaha-pangan-olahan-skala-rumahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar