Senin, 05 Juni 2017

Belum Ada Ritel Urus Izin di Sail


Bangunan ritel terus menjamur. Terlebih di lokasi tengah kota seperti Kecamatan Sail. Keberadaannya ditengah warga menuai pro kontra. Pasalnya, dinilai mematikan pedagang kecil. Di Kecamatan Sail sendiri, sempat ada ritel yang ditentang oleh masyaakat hingga akhirnya benar-benar tutup. 

Saat ditanyakan pada pihak kecamatan, tepatnya Camat Sail, Triseptna Saputra, ia mengatakan bahwa selama ia menjabat belum ada satupun dari ritel tersebut yang mengurusi izin usaha ke kantor camat.

"Di Sail ini ada lumayan banyak. Saya tidak tahu persisnya. Yang jelas, selama saya menjabat disini, terhitung Februari tahun lalu sampai sekarang, belum ada satupun dari mereka yang mengurus izin usaha mereka kepada kami pihak kecamatan. Mungkin sudah dengan camat sebelumnya," terangnya.

Dengan kata lain, ritel-ritel yang berusia satu tahun kebawah di Kecamatan Sail, dipertanyakan legalitasnya. Tak tertutup kemungkinan pula, usia ritel diatas itu juga belum mengurus izin atau berstatus ilegal.

Terkait hal tersebut, Camat Sail belum bisa memastikannya. "Untuk ritel dibawah umur satu tahun yang ada dikecamatan sail dikatakan ilegal, saya belum  bisa memberikan jawaban pasti," ujarnya.

Sementara warga masyarakat sendiri juga memiliki pendapat mereka masing-masing. Namun, rata rata mereka berharap ritel tak dibiarkan menyebar dalam jumlah banyak dalam satu titik. Seperti yang diutarakan oleh Fitriyani warga Sail.

"Ya kalau bisa jangan mudah diberikan izin. Misalnya disatu jalan janganlah sampai ada dua ritel. Sehingga tidak mematikan pedagang kecil disekitarnya. Pemerintah harus lebih bijak lagi," harapnya.

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...