Senin, 05 Juni 2017

Sanksi Pencabutan Izin Operasional Bisa Dikenakan Pada Pabrik Beras Oplosan

Pabrik yang diduga melakukan pengoplosan beras kadaluarsa di Jalan Raya Pringu Kecamatan Bululawang digerebek jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Selain melakukan pengoplosan beras dan menggunakan bahan kimia berbahaya sebagai pembersih kutu pada beras yang telah kadaluarsa, izin operasional pabrik tersebut juga dipertanyakan.
Bidang Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang, Umi Uswatun Khasanah membenarkan jika pabrik beras tersebut belum memilik izin operasional.
“Yang terkait dengan ini yang belum depenuhi itu ijin HO (Izin Gangguan), kemudian ijin IUI (Ijin Usaha Industri) untuk proses industrinya itu, sama ijin gudang,” ujar Umi ditemui saat penggerebekan pabrik beras tersebut.
Sumber : https://malangtoday.net/malang-raya/kabupaten-malang/sanksi-pencabutan-izin-operasional-bisa-dikenakan-pada-pabrik-beras-oplosan/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...