Senin, 03 Juli 2017

siapkan mobil keliling mengurus perizinan di kota malang kian mudah

Masyarakat yang ingin mengurus perizinan kini tak perlu jauh-jauh-jauh datang ke Perkantoran Terpadu Gedung A Lantai II Jalan Mayjend Sungkono, Tlogowaru.
Pasalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Malang memberikan kemudahan pelayanan perizinan melalui mobil keliling yang beroperasi secara rutin antar kecamatan hingga di terminal.
Kabid Data dan Sistem Informasi DPM PTSP Kota Malang, Alwiyah menjelaskan DPM PTSP Kota Malang memberikan kemudahan jangkauan masyarakat dalam mengurus segala surat perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Angkutan dan Trayek, Izin Usaha Jasa Kontruksi, Izin Gangguan, Izin Usaha Daftar Usaha Pariwisata dan izin lainnya.
"Mobil keliling ini masyarakat bisa menanyakan seputar informasi, blanko perizinan, konsultasi pengaduan tentang kepengurusan perizinan," kata Alwiyah kepada MalangTIMES.
Mobil keliling layanan perizinan beroperasi rutin setiap hari di kecamatan se-Kota Malang secara bergilir mulai siang sampai sore. 
Tak hanya di kecamatan saja, mobil keliking juga beroperasi di lokasi terminal dan titik-titik strategis untuk melayani perizinan seperti Izin Usaha Angkutan dan Trayek.
"Mobil keliling layanan perizinan buka setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Hari libur kita juga tetap buka layanan," tuturnya.
Lebih lanjut Alwiyah menerangkan mobil keliling layanan perizinan yang beroperasi di terminal, mayoritas pemohon mengurus izin Usaha Angkutan dan Trayek.
"Sehari bisa kami bisa melayani pemohon sekitar 30 orang bahkan lebih. Karena banyak juga masyarakat yang bertanya tentang informasi dan persyaratan perizinan," paparnya.
Dia menerangkan Izin Usaha Angkutan dan Trayek waktu habis perpanjangan berlaku 6 bilan dengan membayar retribusi hanya Rp 30 ribu. Proses mengurus izin tersebut hanya membutuhkan beberapa jam saja.
Disamping itu, mobil keliling juga menyediakan drafter gambar gratis bagi pemohon yang kurang mampu. Dalam artian gratis bagi pemohon yang mengurus bangunan dibawah 100 meter persegi.
"Kita punya arsitek yang handal dalam menangani izin mendirikan bangunan yang melayani mulai tingkat kecamatan hingga di terminal," ujarnya.
http://m.malangtimes.com/baca/19134/20170702/133727/siapkan-mobil-keliling-mengurus-perizinan-di-kota-malang-kian-mudah/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...