Apa itu Izin Prinsip (BKPM)?
adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.
Syarat pendirian Izin Prinsip (BKPM)?:
1. Foto copy passport bagi pemegang saham WNA termasuk alamat luar negeri
2. Foto copy KTP dan NPWP bagi pemegang saham WNI
3. Foto copy indentitas (KTP/Pasport) anggota Direktur dan Komisaris
4. Foto copy perjanjian sewa menyewa gedung/kantor
5. Foto copy Surat keterangan Domisili gedung (apabila berada di gedung)
6. Nama Perusahaan, Alamat dan Telepon Kantor
7. Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, dan Susunan Direksi
8. Persyaratan sesuai ketentuan teknis :
a) Bidang usaha jasa konsultasi manajemen bisnis/ konsultasi komputer/ bidang usaha lain yang diperlukan : melakukan presentasi terlebih dahulu
b) Untuk bidang usaha dalam hal penggunaan bahan baku berupa kayu gergajian, perusahaan wajib memenuhi kebutuhan bahan baku berupa kayu gergajian dari perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha (mencantumkan perjanjian pasokan bahan baku yang berkelanjutan dengan kapasitas yang mencukupi dari pemasok yang memiliki izin usaha industri kayu gergajian/industri hulu pengolahan bambu/rotan serta dilengkapi dengan rekaman izin dari pemasok tersebut)
c) Bidang usaha pertambangan bagi yang berbadan hukum : Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia dan Rekomendasi
d) Dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9. Asli Izin Prinsip (Jika ada perubahan/ perluasan)
Produk yang akan dihasilkan:
1 Izin Prinsip (BKPM)
Biaya dan waktu pengurusan Izin Prinsip (BKPM)
Biaya : Rp. 15.000.000,-
Lama Proses : 14 hari kerja
Kontak Kami
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
Tidak ada komentar:
Posting Komentar