Apa itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Syarat pendirian CV:
1 Foto copy KTP & NPWP para pendiri, minimal 2 orang
2 Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
3 Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
4 Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
5 Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
6 Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
7 Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman (Zona)
8 Perjanjian Sewa jika sewa
9 Foto Tampak Depan dan Dalam
10 PBB 2017 serta Bukti Bayar
11 Kop Surat & Stempel
Produk yang akan dihasilkan:
1 Akta Pendirian CV
2 TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3 Pendaftaran Pengadilan Negeri
4 Domisili perusahaan
5 SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
6 NPWP Perusahaan
7 PKP
Biaya dan waktu pengurusan CV
Biaya : Rp. 7.000.000,-
Lama Proses : 30 hari kerja
Kontak Kami
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Syarat pendirian CV:
1 Foto copy KTP & NPWP para pendiri, minimal 2 orang
2 Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
3 Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
4 Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
5 Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
6 Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
7 Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman (Zona)
8 Perjanjian Sewa jika sewa
9 Foto Tampak Depan dan Dalam
10 PBB 2017 serta Bukti Bayar
11 Kop Surat & Stempel
Produk yang akan dihasilkan:
1 Akta Pendirian CV
2 TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3 Pendaftaran Pengadilan Negeri
4 Domisili perusahaan
5 SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
6 NPWP Perusahaan
7 PKP
Biaya dan waktu pengurusan CV
Biaya : Rp. 7.000.000,-
Lama Proses : 30 hari kerja
Kontak Kami
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
Tidak ada komentar:
Posting Komentar