Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.
Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional.
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota
A. Izin Usaha Industri (Baru)
- Mengisi formulir permohonan
- Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
- Foto copy NPWP
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
- Foto copy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
- Foto copy Surat Izin Gangguan/HO
- Foto copy SIUP dan TDP
- Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota
B. Persetujuan Prinsip
- Mengisi formulir permohonan
- Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
- Foto copy NPWP
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar