Persyaratan yang diperlukan:
- Formulir permohonan IUI
- FC KTP Direktur
- FC NPWP
- FC Domisili Usaha
- FC Undang – Undang Gangguan (UUG/HO)
- FC IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- FC Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya, Khusus berbentuk PT akte melampirkan SK Pengesahan dari Menkumham
- FC UKL/UPL (Jika lokasi industri di kawasan industri/berikat cukup memberikan surat keterangan dari pengelola kawasan industri/berikat)
- FC Surat Persetujuan Prinsip (Form PI-I)
- FC Formulir Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek) Form Pm-I
Proses Pengurusan -+ 30 Hari Kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar