Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membeberkan adanya praktik tawar-menawar harga suap untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Mall Transmart di kawasan Cilegon, Banten.
Hal tersebut diungkapkan Basaria setelah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan proyek Transmart. Tubagus Iman diduga menerima suap dari dua perusahaan.
Awalnya, sebuah Mall Transmart akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Kata Basaria, pembangunan Transmart tersebut masuk kedalam areal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC).
Sementara itu, kontraktor yang akan menggarap proyek pembangunan Transmart tersebut adalah PT Brantas Abipraya (PT BA). Namun demikian, di tengah perjalanan untuk membangun Transmart, kedua perusahaan tersebut mengalami kendala perizinan.
"Izin prinsip sudah keluar, SPK sudah keluar, tapi proses tidak bisa berjalan kalau tidak ada AMDAL," kata Basari Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 September 2017.
Kedua perusahaan yakni PT KIEC dan PT BA tersebut pun bersepakat menyuap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Transmart yang akan dibangun di Cilegon ini.
"Dari info penyelidikan kami, TIA (Tubagus Iman Ariyadi) meminta ada sejumlah dana sebesar Rp2,5 Miliar yang harus dipenuhi supaya izin AMDAL ini dikeluarkan," jelas Basaria.
Harga yang ditarifkan Wali Kota Cilegon tersebut pun dianggap terlalu mahal oleh kedua perusahaan yang berafiliasi untuk membangun Transmart.
Alhasil, kedua perusahaan ini melakukan proses tawar-menawar hingga mencapai kesepakatan harga suap dengan nilai Rp1,5 Miliar untuk memuluskan perizinan AMDAL Transmar Cilegon.
"Terjadi tawar-menawar, yang akhirnya disepakati sejumlah Rp1,5 Miliar," jelas Basaria.
Selain itu, KPK juga menemukan modus baru untuk menyamarkan transaksi uang suap dari PT KIEC dan PT BA dengan Tubagus Iman Ariyadi.
Modus baru tersebut yakni dengan menyamarkan uang suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Mall Transmart menjadi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Cilegon United Football Club.
Dalam kasus ini, KPK pun telah resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Sedangkan tiga lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan; serta Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti.
Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.
Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://news.okezone.com/read/2017/09/24/337/1781887/terungkap-ada-tawar-menawar-harga-suap-untuk-urus-izin-pembangunan-transmart-cilegon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar