Jumat, 29 September 2017

Saat Pemerintah Jemput Bola Agar Pemilik Kapal Mudah Urus Izin


Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan jemput bola untuk mempermudah para pemilik kapal 30 gt ke atas untuk mengurus izin. KKP juga menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) terkait perizinan perikanan tangkap.

Acara digelar di Novotel Semarang lantai 1 sejak hari Rabu (27/9/2017) kemarin hinga Jumat (29/9/2017) besok. Rakornas dihadiri berbagai instansi yang berkaitan dengan perizinan perikanan tangkap.

Sedangkan di luar ruang pertemuan dibuka sejumlah gerai termasuk gerai pengurusan perizinan dari kapal hasil ukur ulang hingga gerai untuk pendaftaran asuransi nelayan.



Salah satu pemilik kapal, Heru Nuryadin (40) merasa terbantu dengan hadirnya gerai tersebut karena untuk mengurus perizinan kapal di atas 30 gt harus ke Jakarta. Kini dia bisa berhemat biaya transportasi dan merasa lebih efisien.

"Ini saya ngurus izin penangkapan. Ngurusnya cepat. Dalam satu minggu bisa terbit izin. Biasanya harus PTSP, ke jakarta dulu," kata Heru kepada detikcom di Novotel Semarang, Kamis (28/9/2017).

"Tadinya izinnya ke daerah masing-masing. Setelah diverifikasi diukur ulang kenanya izin pusat karena di atas 30 gt," imbuhnya.

Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Saifuddin mengatakan ada sejumlah perizinan yang direvisi karena pengukuran ulang kapal. Ada ribuan izin kapal yang harus diubah karena sebelumnya tercatat di bawah 30 gt.

"Kami mewajibkan pemilik kapal mengukur ulang kapalnya. Ini penting agar pihak-pihak terkait dapat menyepakati izin penangkapan ikan di perairan lepas termasuk di Jawa Tengah," kata Saifuddin.

Dengan perubahan perizinan tersebut, lanjut Saifuddin, nantinya akan memudahkan nelayan dan pemilik kapal untuk dapat izin melaut. Pihaknya juga memberikan toleransi agar alat tangkap yang dipakai merupakan jenis ramah lingkungan. Pemerintah juga berusaha agar nelayan bisa mendapatkan kredit.

Terkait perizinan, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti juga sudah menyampaikan langsung kepada nelayan dan pemilik kapal termasuk di Semarang jika kapal yang digunakan dibawah 10 GT maka tidak perlu repot mengurus izin, namun dengan syarat alat tangkap harus yang ramah lingkungan. 

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3662427/saat-pemerintah-jemput-bola-agar-pemilik-kapal-mudah-urus-izin

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...