Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sudah bisa dilakukan pada awal 2017. Adapun, waktu batasan pelaporan untuk wajib pajak (WP) pribadi berakhir di 31 Maret dan WP badan pada 30 April.
Pelaporan SPT Tahunan PPh diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meskipun tergolong sebagai Pengahasilan Tidak Kenapa Pajak (PTKP) maupun di luar PTKP.
Untuk yang PTKP, maksudnya adalah misalnya memiliki penghasilan Rp 4,5 juta atau di bawahnya namun memiliki NPWP maka diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh.
Bagaimana dengan yang sering pindah-pindah tempat kerja atau perusahaan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi masyarakat yang sering pindah-pindah perusahaan tetap diwajibkan melaporkan SPT, sepanjang dirinya memiliki NPWP.
"Jadikan kalau anda sudah punya di 2016, penghasilan anda sudah dipotong oleh perusahaan A, ya anda melaporkan SPT 2016 itu penghasilan selama 2016, nanti bukti potongnya dari perusahaan A mislanya dari Januari sampai November, setelah itu nanti kumpulin dan nanti anda laporkan pada SPT Tahunan anda. Tetap melapor," kata Hestu ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Hestu menuturkan, bagi masyarakat yang bekerja dengan pindah-pindah maka harus mengumpulkan bukti potong pajak dari penghasilannya dari masing-masing perusahaan atau tempat bekerja sebelumnya.
"Kalau anda sudah kerja di tempat lain, maka anda meminta bukti potong ke tempat yang baru ini juga, nanti dijumlahkan yang sebelumnya, SPT itukan laporan pribadi anda, jadi bukti potongnya dikumpulin jadi dilaporkan semuanya pada SPT Tahunan anda. Jadi anda yang wajib mengumpulkan, kalau anda memiliki penghasilan di luar itu dikumpulin juga dimasukan dilaporkan dalam SPT," tambahnya.
Hestu menegaskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sepanjang masyarakat tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik yang PTKP maupun yang di atas PTKP.
Hanya saja, kata Hestu, bagi yang PTKP diperbolehkan tidak melaporkan, namun bagi yang sudah memiliki NPWP namun penghasilannya PTKP akan dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu sesuai dengan UU KUP pasal 7.
"Kalau sudah punya NPWP lapor saja, kalau tidak ya di denda. Kecuali anda di bawah PTKP nanti kira-kira ke depannya juga akan tetap di bawah PTKP terus minta di non efektif-kan saja, tapi kalau tahun depan penghasilannya di atas PTKP ya jangan dicabut, tapi lapor saja," jelasnya.
"Ya kalau memang perkiraan dia di bawah PTKP dicabut saja tidak apa-apa, tapi kalau dicabut akan ada penelitian atau pemeriksaan bahwa memang penghasilannya di bawah PTKP," tukasnya.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3451173/ini-cara-lapor-spt-buat-yang-sering-pindah-perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar