Senin, 27 Maret 2017

Ini Nih Yang Mengatur Tentang Pajak Reklame

Pajak Reklame

PAJAK REKLAME
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame.
OBJEK PAJAK
  1. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
  2. Objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:
    1. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    2. reklame kain;
    3. reklame melekat, stiker;
    4. reklame selebaran;
    5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    6. reklame udara;
    7. reklame apung;
    8. reklame suara;
    9. reklame film/slide; dan
    10. reklame peragaan.
  3. Tidak termasuk sebagai objekPajak Reklame adalah:
    1. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
    2. penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    3. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    4. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
    5. penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
    6. penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
    7. g. diselenggarakan oleh perwakilan diplomatic, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
SUBJEK PAJAK
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunaka reklame.
WAJIB PAJAK
  1. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
  3. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
DASAR PENGENAAN PAJAK
  1. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
  2. NSR sebagaimana dimaksud pada angka (1), diatur sebagai berikut:
    1. Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai kontrak reklame.
    2. Reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:
      1. jenis;
      2. bahan yang digunakan;
      3. lokasi penempatan;
      4. waktu;
      5. jangka waktu penyelenggaraan;
      6. jumlah, dan
      7. ukuran media reklame.
    3. Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    4. Lokasi penempatan adalah lokasi peletakan reklame menurut kelas jalan yang dirinci sebagai berikut:
      1. Protokol A;
      2. Protokol B;
      3. Protokol C;
      4. Ekonomi Kelas I;
      5. Ekonomi Kelas II;
      6. Ekonomi Kelas III;
      7. Lingkungan.
    5. Besaran Nilai kelas Jalan ditetapkan dalam table Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai berikut:
      1. Untuk jenis reklame Papan/ Billboard/ Videotron/LED dan sejenisnya, sebagai berikut:*)
      2. Untuk jenis reklame kain berupa Umbul-umbul, Spanduk dan sejenisnya, ditetapkan sebagai berikut:*)
      3. Untuk jenis reklame lainnya:*)
      4. Untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR.
      5. Untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari hasil perihutungan NSR.
      6. Untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter, dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari Hasil Perhitungan NSR.
TARIF PAJAK
  1. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
    CARA PERHITUNGAN PAJAK
    1. Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak yaitu 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
    2. Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
    MASA PAJAK
    Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim
    SAAT TERUTANG PAJAK
    Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Keteapan Pajak daerah (SKPD).
    [spoiler title=”Syarat Pendaftaran” open=”0″ style=”1″] [note color=”#C0C0C0″]REKLAME BARU[/note]
    Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
      1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
      2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
      3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
      4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
      5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
      6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
      7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
      1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
      2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
      3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
      4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
      5. Kelayakan konstruksi reklame
      6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
      7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
      8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Reklame Kendaraan
      1. Foto kendaraan
      2. Foto copy STNK
      3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
      4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
      5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
      6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)

    [note color=”#C0C0C0″]REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG[/note]
    Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
      1. Foto Reklame yang sudah terpasang
      2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
      3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
      4. Foto copy izin tahun lalu
      5. Foto copy PBB
      6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
    Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
      1. Foto Reklame yang sudah terpasang
      2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
      3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
      4. Foto copy izin tahun lalu
      5. Foto copy PBB
      6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
      7. Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.
    Reklame Kendaraan
      1. Foto kendaraan
      2. Foto copy STNK
      3. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
      4. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
      5. Foto copy izin tahun lalu
      6. Foto Reklame yang sudah terpasang
      7. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
     http://bprd.jakarta.go.id/pajak-reklame/

    Tidak ada komentar:

    OSS Izin Usaha

    OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...