Rabu, 29 Maret 2017

Pemkab Segera Urus Izin Pengoperasian RSUD ke Kemenkes


Pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mitra Sehat di Kabupaten Minahasa Tenggara masih menunggu izin opersional dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kita akan menyampaikan permohonan kepada Dinkes Provinsi untuk izin operasionalnya, sebelum kita meresmikan pengoperasian RSUD ini," kata Sekretaris Dinkes Minahasa Tenggara Agustina Tangian di Ratahan, Kamis.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang merampungkan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengurusan izin operasional tersebut.

"Kita sedang merampungkan dokumennya, apalagi saat ini kita sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang RSUD Mitra Sehat," katanya.

Setelah melakukan pengurusan izin tersebut, pihaknya juga akan melakukan pengurusan registrasi operasional rumah sakit di Kementerian Kesehatan.

"Setelah itu kita akan melakukan pengurusan registrasi untuk operasional ke Kemenkes, baru secara keseluruhan kita melaksanakan operasional rumah sakit," jelasnya.

Agustina mengharapkan dengan pengurusan tersebut, operasional RSUD dapat dilaksanakan secepatnya.

"Kita mengupayakan operasional rumah sakit ini sudah bisa dilaksanakan secepatnya," tandasnya.

http://www.antarasulut.com/berita/32456/pemkab-segera-urus-izin-pengoperasian-rsud-ke-kemenkes

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...