KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung, Drs. Yogie Usman J.B., M.Si., mengingatkan kepada para pengusaha atau pengembang perumahan untuk tidak memasarkan rumah sebelum mengantongi izin dan dokumen resmi.
Pernyataan Yogie itu, menyusul adanya kabar sebuah perusahaan atau pengembang perumahan di Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung nekat memasarkan unit perumahan kepada konsumen.
"Padahal, izin dan dokumen kelengkapan mendirikan perumahan itu belum dikeluarkan secara utuh oleh Pemkab. Bandung. Artinya, pihak pengembang belum mengantongi izin atau dokumen kelengkapan pembangunan perumahan tersebut," kata Yogie kepada galamedianews.com di Soreang, Rabu (22/3/2017).
Bahkan sebelumnya, kata Yogie, jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung sempat melakukan penyegelan terhadap perumahan tersebut. Dengan dasar penyegelan, karena patut diduga pihak pengembang perumahan itu belum mengantongi izin mendirikan perumahan.
"Dengan adanya penyegelan itu, diharapkan tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun berkaitan dengan mendirikan bangunan perumahan, sebelum pemilik perumahan memiliki bukti izin mendirikan perumahan yang dikeluarkan pemerintah," ujarnya.
Ia menegaskan, jika pihak pengembang masih memasarkan unit perumahan, maka dalam waktu dekat ini Satpol PP berencana melakukan penyegelan Kantor Pemasaran perumahan tersebut.
"Ini sebagai tindaklanjut penyegelan yang sudah dilakukan kami sebelumnya dalam pengerjaan pembangunan perumahan tersebut. Penyegelan yang kedua ini, khusus dalam penyegelan Kantor Pemasaran Perumahan, yang sebelumnya dikabarkan masih ada pemasaran perumahan kepada masyarakat, setelah pembangunan perumahan itu kami segel," tandasnya.
http://www.galamedianews.com/bandung-raya/139629/satpol-pp-kabupaten-bandung-akan-segel-perumahan-tak-berizin.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar