Jumat, 24 Maret 2017

Satpol PP Segel Pabrik Tahu

Pabrik tahu di kawasan Jalan Seroja, Gang Rambutan, Denpasar Utara, terpaksa ditindak tegas jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Pabrik tahu milik Sanahar ini disegel karena limbah pabrik mencemari lingkungan. Penyegelan dilakukan selain karena adanya pencemaran lingkungan, juga karena adanya laporan masyarakat melalui `Pengaduan Rakyat Online`(Pro Denpasar) yang mengeluhkan keberadaan pabrik tahun ini. ‘’Oleh karena itu kami melakukan tindakan penyegelan ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di sela-sela penertiban Kamis (16/3).

Alit Wiradana mengatakan, sebelumnya pabrik tahu ini milik Safrudin. Saat kepemilikan Safrudin pabrik tahu ini sudah bermasalah dan tiga kali mendapat teguran. Namun tanpa informasi kepemilikan pabrik sudah beralih tangan ke Sanahar. Meskipun beralih kepemilikan pabrik berada di tangan Sanahar, namun masyarakat masih mengeluh dengan keberadaan pabrik tahu. Karena asapnya menganggu pernapasan masyarakat sekitar, air limbahnya pun di buang ke sungai, usaha ini juga tidak memiliki izin usaha. Maka dari itu pihaknya terpaksa melakukan penyegelan, agar tidak ada lagi aktivitas di pabrik ini. 
Namun sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan atau teguran satu hingga teguran tiga kali kepada pemilik pabrik tahu. Alit Wiradana pun menegaskan, pemilik pabrik tahu ini telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar yakni Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan, Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan, Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ‘’Agar perbuatan pengusaha ini tidak terulang kami bersama tim gabungan dan dibantu aparat kelurahan setempat, kepala lingkungan dan kepala dusun akan terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tahu ini juga pabrik tahu yang ada di seluruh kecamatan di Kota Denpasar," tandas Alit Wiradana, seraya menambahkan, Pemkot Denpasar tidak pernah melarang setiap orang dan masyarakat yang akan berusaha di Kota Denpasar, namun tetap harus memperhatikan lingkungan, dan kawasan masyarakat serta perda yang berlaku.
http://fajarbali.co.id/index.php/denpasar/6648-satpol-pp-segel-pabrik-tahu.html

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...