Jumat, 31 Maret 2017

Satu Minggu Belum Urus Izin, Reklame Dicabut Paksa


Tim Gabungan Penertiban Izin Reklame, memberi masa toleransi selama satu minggu kepada pelaku usaha, yang belum memiliki atau telah habis izin pemasangan reklame, maupun plang namanya. Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pelaku usaha ini, belum juga mengurusnya, maka terpaksa akan dicabut paksa, setelah 7 x 24 jam. 

Untuk sementara, tim yang terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Bulungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Bulungan memberikan tanda silang merah, pada setiap reklame maupun plang nama yang melanggar izin ini.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Bulungan Kamalludin mengatakan, dalam tenggang waktu satu minggu tersebut, para pelaku usaha harus sudah melengkapi berkas berkas permohonan, tentang pemasangan reklame ataupun plang nama yang tertera dalam blangko perizinan. 

Pada blangko tersebut, jelasnya, mengharuskan penyertaan surat rekomendasi dari beberapa dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Keamanan, Bidang Penanggulangan Masalah Kebakaran, serta Bidang Cipta Karya pada Dinas Pengerjaan Umum. Selain itu juga pelaku usaha harus meneyerahkan sket lokasi dan surat bukti lunas pajak daerah dari Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Kabupaten Bulungan. “Dalam satu minggu kita kasih waktu mereka untuk mengurus izin semuanya,” tegas Kamalludin.

Selama masa tenggang waktu tersebut, lanjutnya, para pelaku usaha dilarang untuk mencabut tanda silang pada reklame ataupun plang namanya. Selain itu, apabila ketika minggu depan diadakan penertiban kembali dan pelaku usaha juga belum bisa menunjukkan bukti kepengurusan maka akan ditindak tegas dengan pencabutan atau pembongkaran.

Kamalludin menjelaskan, karena kepengurusan izin diperkirakan lebih dari satu minggu, maka pelaku usaha akan diberikan bukti kuitansi pembayaran terlebih dahulu. Bukti tersebut sudah cukup menjadi dasar pertama kepengurusan syarat dan izin reklame. Adapun khusus untuk reklame yang melewati garis sepadan, maka diwajibkan untuk dipindahkan dalam kurun waktu satu minggu. “Nanti diberi kuitansi terlebih dahulu. Khusus untuk pemasangan yang melewati selokan atau memakan badan jalan harus dipindah,” bebernya.

Terpisah, Ismail perwakilan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Bulungan menjelaskan, pada penertiban yang kemarin dilaksanakan di sepanjang Jl Sengkawit Tanjung Selor, kebanyakan para pelaku usaha tidak memperpanjang pajak izin reklamenya yang habis sejak 2015. “Ada 50-an lebih yang sudah mengurus izin pertama, tapi tidak memperpanjang izin tahunannya,” ungkap Ismail.

Dia mengatakan, penertiban ini akan diselenggarakan meliputi seluruh Kecamatan Tanjung Selor.Setelah itu diperkirakan juga akan menyasar kecamatan-kecamatan lain di Bulungan. “Kita ini di semua tempat di Tanjung Selor. Kemungkinan juga lanjut ke Tanjung Palas dan tempat lainnya,” lanjutnya.

http://www.korankaltara.co/read/news/2017/21828/satu-minggu-belum-urus-izin-reklame-dicabut-paksa.html

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...