Rencana kaji ulang operasional ojek yang dilontarkan Pemkot Surakarta dikritisi Paguyuban Ojek Pangkalan Solo Raya. Sebab paguyuban tersebut menganggap perizinan ojek tidak pernah jelas.
“Dulu banyak anggota (paguyuban) yang mau melangkah ke situ (mengurus izin operasional). Tapi kemudian ragu karena pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), tidak pernah memberikan kepastian,” ungkap Ketua Paguyuban Ojek Pangkalan Solo Raya, Suharto, Kamis (30/3).
Padahal, lanjut Suharto, tukang ojek tidak keberatan seandainya diminta mengurus izin tersebut.
“Kalau memang harus berizin, ya kami akan ikuti,” kata Suharto.
Suharto bahkan mempertanyakan sikap sejumlah instansi yang cenderung mengakomodasi keberadaan tukang ojek di Solo.
“Kalau ternyata ojek dinyatakan melanggar undang undang (UU), lalu kenapa pihak kepolisian menggandeng kami sebagai mitra kerja,” tegas dia.
Karena itu, Suharto balik mempertanyakan rencana kaji ulang operasional ojek di Solo.
“Kalau nantinya ojek dilarang, maka yang susah rakyat kecil juga. Kami mudah disepak dengan alasan melanggar ketentuan. Sementara ojek sudah terbukti membuka lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan,” tandasnya.
Sebelumnya, operasional ojek di Kota Solo bakal dikaji ulang lantaran angkutan umum tersebut dinilai melanggar UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemkot berencana menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum kepada perwakilan ojek pangkalan dan ojek berbasis aplikasi, dalam waktu dekat.
http://berita.suaramerdeka.com/ojek-siap-urus-izin-operasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar