Jumat, 24 Maret 2017

SETIAP ORANG YANG MENGHILANGKAN SPANDUK SEGEL BANGUNAN YANG SUDAH DIPASANG OLEH SATPOL PP BISA DIPIDANA

Setiap orang yang menghilangkan atau merusak dan memindahkan Spanduk Segel Bangunan yang sudah dipasang oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bisa dipidana, sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Untuk itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, S.H., meminta kepada para pemilik bangunan di wilayah Kota Sukabumi yang sudah dipasang Spanduk Segel Bangunan oleh Satpol PP Kota Sukabumi, agar tidak menghilangkan atau merusak dan memindahkan spanduk tersebut. Karena dalam pasal 232 ayat 1 KUHP disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda atau bangunan, atau dengan cara lain menggagalkan atau melakukan penutupan segel bangunan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sebab hal tersebut merupakan salah satu perbuatan melawan hukum.
Permintaan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Sukabumi disampaikan, menyusul adanya 2 bangunan di wilayah Kota Sukabumi yang sudah dipasang Spanduk Segel Bangunan oleh Satpol PP Kota Sukabumi dan Tim Terpadu Penegakan Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012 tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum lama ini. Adapun ke 2 bangunan yang sudah dipasang Spanduk Segel Bangunan tersebut, yakni berlokasi di Jalan R.E. Martadinata Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, dan di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Dikatakannya, ke 2 bangunan tersebut sudah dipasang Spanduk Segel Bangunan, karena belum dilengkapi IMB, namun Spanduk Segel Bangunannya dipindahkan. Dikatakan pula, penyegelan terhadap ke 2 bangunan tersebut hanya bersifat sementara waktu, sampai ke 2 bangunan tersebut dilengkapi IMB, yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Namun selama bangunan tersebut belum dilengkapi IMB dan masih dalam proses penyegelan, Spanduk Segel Bangunan tersebut harus tetap melekat pada bangunan tersebut. Selain itu juga dikatakan, apabila ke 2 bangunan tersebut sudah dilengkapi IMB, spanduk segel terhadap ke 2 bangunan tersebut akan segera dicabut oleh Satpol PP Kota Sukabumi dan Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012 tentang IMB.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Sukabumi menjelaskan, kesadaran warga masyarakat Kota Sukabumi dalam membuat IMB, hingga saat ini masih kurang. Buktinya masih ada warga masyarakat yang mendirikan bangunan belum dilengkapi IMB. Padahal menurut peraturan, sebelum melakukan aktivitas mendirikan bangunan, harus memiliki izin terlebih dahulu, diantaranya IMB. Dijelaskan pula, dalam proses pembuatan IMB yang dilakukan oleh pihak ketiga, khususnya pembangunan gedung yang sifatnya usaha, biasanya harus dilakukan kajian bersama terlebih dahulu, melalui rapat teknis perizinan, yang harus diikuti oleh lintas instansi, seperti DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), DPU-PRP-KPP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan), Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan yang lainnya. Disamping itu juga dijelaskan, apabila pembangunan gedung yang sifatnya biasa seperti rumah, biasanya bisa langsung melalui DPM-PTSP.

http://www.sukabumikota.go.id/post/20032017-setiap-orang-yang-menghilangkan-spanduk-segel-bangunan-yang-sudah-dipasang-oleh-satpol-pp-bisa-dipidana-

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...