Jumat, 24 Maret 2017

Satpol PP Segel Kolam Renang Tak Ber-IMB

Pembangunan kolam renang di jalan Cempaka, kelurahan Kemirirejo Kota Magelang dihentikan alias disegel oleh Satpol PP. penyegelan dilakukan lantaran pemilik sampai saat ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana mengatakan penyegelan dilakukan karena pihak yang bersangkutan tidak mengindahkan prosedur perizinan. Karenanya, pihaknya harus bersikap tegas agar hal serupa tidak terulang lagi.
“Meski didirikan di atas lahan milik sendiri, namun  kami tetap harus bersikap tegas karena pemilik tidak bisa menunjukkan IMB,” kata Singgih, Rabu (22/3).
Singgih menegaskan, pemilik tidak boleh lagi melanjutkan aktivitas pembangunan sampai bisa menunjukkan IMB. Sudah menjadi syarat utama, setiap ada pembangunan fisik maka harus disertai dengan IMB. “Kalau masih dalam proses berarti pemilik masih belum dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan,” ujarnya.
Menurut Singgih, tindakan tegas yang dilakukan lantaran pemilik tidak kooperatif. Satpol PP sudah memberi peringatan hingga berkali-kali namun tidak pernah diindahkan. IMB menurut Singgih sangat penting, semata-mata bukan karena Pemkot menginginkan pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pajak. Namun lebih dari itu, IMB dibutuhkan untuk kajian Tim Tata Ruang. Sehingga kualitas bangunan, struktur bangunan secara detail, kekuatan rekonstruksi, dan luas dalam penghitungan secara vertikal bisa direkomendasikan Pemkot kepada pemilik bangunan yang bersangkutan.
Dengan kajian itu, maka resiko keamanan bisa diminimalisasi. “Kita sudah memberikan pemahaman kepada pemilik tentang hal ini,” tegasnya. kepada pemilik kolam renang, Singgih mengingatkan agar segera merealisasikan pengajuan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST) Kota Magelang. Pihaknya mengancam, jika tidak segera dilaksanakan maka pembangunan bisa saja dibekukan. Hal itu sesuai dengan sesuai Perda No 5 Tahun 2012. Bila tetap nekat, maka akan ada sanksi lebih besar lagi.
Kepada masyarakat, singgih menghimbau bila melihat ada aktivitas pembangunan padahal papan segel masih di pasang, maka untuk segera melaporkan ke Satpol PP. “Kitapun tetap akan terus melakukan operasi rutin,” katanya.
Kejadian penyegelan ini. imbuh Singgih, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, bila ingin membangun untuk memenuhi prosedur yang berlaku. Hal itu akan dijadikan dasar bagi tim pengkaji untuk mengukur kekuatan bangunan, rencana konstruksi dan aspek lainnya, terkait dengan keamanan dan kenyamanan pemilik itu sendiri.

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...