Bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mungkin masih ada yang ragu bahkan tidak mau mengurus izin usaha, karena khawatir ribet, lama dan butuh uang yang banyak. Namun, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang menegaskan mengurus izin sangat mudah dan gratis.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan perizinan untuk mendukung usaha mikro di Semarang maju dan berkembang. Untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) mudah dan gratis.
‘’Yang penting adalah harus ber-KTP Kota Semarang, berdomisili di Kota Semarang dan izin usahanya juga harus di Kota Semarang,’’ katanya, Selasa (28/3).
Dijelaskan, pemilik usaha mikro harus meminta surat keterangan domisili usahanya dari RT, RW, hingga kelurahan dan kecamatan. Dilengkapi dengan foto kopi KTP dan pas foto. Surat keterangan ini sebagai bukti bahwa ada jenis usaha di tempat tersebut, bukan usaha abal-abal.
Setelah berada di kecamatan, lanjutnya, pemilik usaha mikro akan diminta mengisi formulir. Kemudian, petugas akan menginput data dari formulir tersebut dan izin usaha pun jadi. Menurutnya, hanya butuh waktu paling lama 5 menit dan zero rupiah alias gratis.
‘’Kalau ada pelaku UMKM yang mengajukan permohonan perizinan dimintai sejumlah uang atau lainnya, laporkan saja, bisa lewat LaporHendi, pasti ada tindakan,” kata Litani.
Adanya izin usahanya tersebut, tambahnya, akan memudahkan pemerintah melakukan pendataan dan resmi menjadi UMKM binaan pemerintah kota. Sehingga ketika ada suatu program atau bantuan pelaku UMKM tersebut bisa mendapatkannya.
http://metrosemarang.com/zero-rupiah-urus-izin-usaha-mikro-cukup-lima-menit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar