Rabu, 29 Maret 2017

Disperindag Tangsel Fasilitasi IKM Urus Izin SNI

Sebanyak 100 peserta berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tangerang Selatan mendapatkan fasilitas Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Rabu (22/3), yang dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany,  Sekretaris Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia, Puji Winarni.

Saat ini perputaran perdagangan cukup ketat yang mengharuskan Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki izin. Dengan izin edar usaha maka produk yang dijual dapat dipercaya oleh masyarakat baik domestik maupun internasional.
Kabid Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagaan (Disperindag) Kota Tangsel Ferry Payacun mengatakan dengan “perang” produk industri dengan negara lain maka perlu dipatenkan melalui SNI, baik yang menyangkut produk asal luar negeri maupun produk lokal dalam negeri. Dengan adanya kewajiban SNI maka barang dari luar negeri tidak semena-mena diedarkan.

“Semua barang yang dijual harus ber-SNI, meski SNI ada dua macam wajib dan tidak wajib. Manfaat SNI adalah untuk mempermudah pemasaran dan pendistribusian produk usaha kepada pasar secara luas,” katanya.
Sementara, Plt. Kepala Disperindag Malikuswari mengatakan bahwa dengan SNI dipastikan produk sudah aman digunakan, tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kehidupan manusia. Tentu untuk memperoleh SNI harus melalui proses uji laboratorium guna memastikan benar-benar barang yang dikembangkan itu steril dalam keamanan dan kenyamanannya.

“Guna mempermudah pengurusan, kami bekerja sama dengan BSN Kementerian Perindustrian melakukan kemudahan tersebut. Jika masyarakat mengurus sendiri tentu akan repot dan biaya mahal. Masa pengurusan dapat memakan waktu selama lima bulan,” tambahnya.

Jenis-jenis produk yang tidak wajib SNI selain fashion yakni handicraft, kuliner seperti sambal, makanan ikan bandeng dan kue-kue kering. Tetapi kendati tidak wajib dipersilahkan untuk mengurus karena itu akan lebih baik. Sedangkan yang wajib memiliki SNI adalah seperti permainan anak, air minum, ban, helm, alat-alat listrik dan tepung terigu.
http://bintaronline.id/2017/03/23/disperindag-tangsel-fasilitasi-ikm-urus-izin-sni/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...