Rabu, 07 Juni 2017

BI: 783 Money Changer Tidak Punya Izin

Bank Indonesia (BI) mencatat ada sebanyak 783 penukaran uang (money changer) yang tidak memiliki izin. Semua‎ money changer tersebut sudah ditegur melalui pengumuman dan poster.

"Takutnya mereka yang tidak ada izin melakukan pencucian uang, korupsi, narkoba sampai kegiatan terorisme. Ini kita tangani, bahkan penyelundupan di Indonesia nanti kita tangani bersama," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.


Penanganan kasus money changer tersebut, bilang Agus, agar stabilitas keuangan Indonesia tetap terjaga dengan baik.

"Jadi kita soroti semua, agar ekonomi negeri ini berjalan baik," terang Agus.

Tak hanya itu, lanjut Agus, BI juga memantau terus perusahaan transfer dana yang tidak memiliki izin. Jika tidak dipantau, maka bisa membuat keresahan. Apalagi masalah transfer dana mempunyai undang-undang (UU) khusus yang hukumannya bisa mencapai tiga tahun.

"Suatu cara pembayaran yang lazim melalui cek dan bilyet giro. Itu juga banyak tindakan kriminal atas tindakan itu. Kita perbaharui agar lebih berhati-hati, tapi perlu penegakan hukum juga," tegas Agus.

Dalam menindak semua itu, BI perlu dukungan dari kepolisian. Maka dari itu, Agus mengaku, Polri akan mengawal semua proses yang dijalankan BI.

"Agar bisa menjaga BI, akan dapat pengawalan dari kepolisian. Itu perlu pengawalan semua jajaran, daerah yang pulau luar mungkin juga akan dikawal oleh kepolisian," pungkas Agus.

Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/Dkq6XDpK-bi-783-money-changer-tidak-punya-izin

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...