Industri hulu migas nasional disebut-sebut sudah mengalami krisis. Investasi di sektor hulu migas Indonesia pada 2016 menurun 27% dibanding 2015, dari US$ 15,34 miliar menjadi US$ 11,15 miliar. Dengan kata lain, Indonesia kehilangan investasi sebesar US$ 4,19 miliar atau Rp 55 triliun dari hulu migas pada tahun lalu.
Investor tak lagi melihat Indonesia sebagai tujuan yang menarik. Hanya sedikit perusahaan yang masih mau melakukan eksplorasi untuk mencari cadangan migas di Indonesia.
Untuk mengatasi krisis ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membuat 5 kebijakan agar iklim investasi di hulu migas kembali atraktif. Pertama, pemangkasan perizinan-perizinan kegiatan usaha migas. Total dari 42 perizinan yang ada, kini menciut jadi tinggal 6 perizinan saja.
Penyederhanaan izin-izin di sektor migas ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas (Permen ESDM 29/2017). Sampai tahun 2015, total ada 104 perizinan kegiatan usaha migas. Lalu tahun 2016 dipangkas menjadi 42 perizinan. Sekarang disederhanakan lagi sehingga tersisa 6 perizinan saja.
"Pertama, kami sudah meluncurkan Permen penyederhanaan perizinan di migas. Dari 104 menjadi hanya 6 perizinan, dan untuk waktunya maksimum 20 hari," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, kepada detikFinance, Jumat (19/5/2017).
Yang kedua adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010). Revisi dilakukan untuk memangkas berbagai pajak yang selama ini membebani para kontraktor migas.
"Yang lain adalah PP 79, kami melakukan banyak sekali improvement dalam PP 79 dan kementerian terkait memberikan tanda tangan untuk draft-nya. Mudah-mudahan revisi PP 79 cepat selesai," ujar Wirat.
Ketiga, Kementerian ESDM tengah memfinalisasi Peraturan Menteri ESDM tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Migas.
Investor yang ingin masuk ke sektor hulu migas Indonesia akan mendapat kemudahan berupa data cadangan migas, hasil survei geologi dan geofisika, serta permukaan tanah (subsurface). Semua data awal yang dibutuhkan untuk eksplorasi migas bisa diakses secara online dan gratis.
Data eksplorasi migas ini ibarat karcis untuk masuk pameran. Sekarang banyak investor malas datang karena karcisnya bayar mahal. Kalau karcisnya gratis, pasti lebih banyak yang datang.
"Permen Open Data masih difinalisasi. Open datanya adalah nanti data-data yang boleh kita rilis, data subsurface, data geologi dan geofisika, dan potensi-potensi yang ada boleh diakses dari berbagai belahan dunia dan dianalisis oleh mereka," papar Wirat.
Keempat, Wirat melanjutkan, pihaknya menyiapkan insentif untuk pengeboran minyak di laut dengan kedalaman lebih dari 1.500 meter (ultra deep water). Beberapa kontraktor migas seperti Eni, Shell, Chevron telah diminta membuat kalkulasi insentif-insentif yang dibutuhkan. Bentuk insentif yang akan diberikan bisa berupa tambahan split (bagi hasil), investment credit, pengurangan pajak, dan sebagainya.
"Untuk ultra deep water, sedang kita kaji apakah butuhnya Permen, Perpres, atau gross split ini sudah cukup. Gross split ini kan memberikan (tambahan split/bagi hasil untuk ultra deep water) 16%. Makanya kita butuh kalkulasi kuantitatif," tuturnya.
Yang terakhir, pemerintah berjanji membuat semua proyek-proyek hulu migas ekonomis untuk kontraktor. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 (Permen ESDM 8/2017) tentang gross split, Menteri ESDM punya keleluasaan untuk menambah split (bagi hasil) untuk kontraktor sebesar 5%.
Kementerian ESDM pun akan mencarikan jalan lain kalau itu belum cukup. Kontraktor dipersilakan datang langsung dan memberikan analisis kuantitatif pada Kementerian ESDM jika proyek yang dikerjakannya kurang ekonomis.
"Mereka (kontraktor) silakan melakukan analisis kuantitatif. Kalau sudah dianalisis dan ternyata enggak ekonomis, kita ada diskresi Menteri ESDM 5% dan sebagainya," tutup Wirat.
Sumber : https://finance.detik.com/energi/3505643/industri-hulu-migas-lagi-krisis-ini-5-langkah-esdm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar