Rabu, 14 Juni 2017

Urus PIRT

Untuk mendapatkan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SP-PIRT). SP-PIRT ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SP-PIRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Peraturan tentang SP-PIRT dapat dilihat pada Peraturan Kepala BPOM RI no. HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
Alamat produksi ditetapkan di daerah Tangerang Selatan (Kel. Pakualam). Oleh sebab itu, saya dan tim mata kuliah Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen yang mengatur perizinan SP-PIRT melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Tangerang Selatan pada tanggal 9 dan 10 Juni 2016.
Awalnya pada tanggal 9 Juni, kami akhirnya hanya mengambil formulir, namun orang dinkes Tangsel yang mengurusi SP-PIRT, yaitu Pak Hendra, sedang tidak di tempat, sehingga kami hanya mendapatkan formulir dan nomor handphone orang tersebut. Kemudian pada tanggal 10 Juni, kami melakukan wawancara via telepon dan juga sekaligus memastikan lagi datang ke dinas kesehatan Tangerang Selatan yang berlokasi di Rawa Buntu. Lokasinya dapat dilihat pada link berikut: Lokasi Dinkes Tangsel – Rawa Buntu. Nomor telepon kantornya adalah (021) 29307897.
NewDinkes03
Dinas Kesehatan Tangerang Selatan (Rawa Buntu)
Berikut adalah formulir SP-PIRT:
Form PIRT
Pada formulir tersebut, Lampiran yang harus dipersiapkan adalah
  1. Fotokopi KTP
  2. Pas Foto 3×4 = 2 Lembar
  3. Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  4. Fotokopi Surat Usaha
  5. Contoh Label
  6. Peta Lokasi
  7. Denah Bangunan
  8. Fotokopi Hasil Laboratorium
  9. Surat pernyataan tidak akan mencantumkan khasiat/manfaat
Setiap kabupaten atau kota memiliki peraturannya masing-masing (bisa berbeda satu sama lain). Berdasarkan hasil wawancara dan kunjungan langsung ke dinas kesehatan Tangerang Selatan, didapatkan info bahwa:
  1. Surat pernyataan tidak akan mencantumkan khasiat/manfaat TIDAK PERLU DILAMPIRKAN untuk produk rengginang
  2. Fotokopi KTP dan pas foto hanya untuk penanggung jawab saja
  3. Fotokopi surat usaha yang dimaksud bisa berupa SKDU maupun SKU (salah satu saja). Untuk SKU hanya bayar sumbangan saja, sementara untuk SKDU harus bayar Rp 500.000,-. Baik SKDU maupun SKU diurus di kelurahan dengan surat pengantar dari RT dan RW setempat
  4. Contoh Label di print saja
  5. Peta Lokasi  bisa dari google maps, dan Denah bangunan bisa dibuat sendiri selama jelas lokasi-lokasi di denah tersebut
  6. Uji laboratorium disarankan dilakukan di Labkesda Tangerang Selatan (Lokasi Labkesda Tangsel) dengan biaya Rp 100.000,- per parameter. Untuk sampel rengginang, parameter yang diuji ada 2, yaitu Angka Lempeng Total, dan Angka Kapang Khamir (total Rp 200.000,-). Cukup memberikan sampel rasa Original karena yang diuji adalah bahan dasar dari rengginangnya. Lama pengujian 14 hari maksimal, biaya uji tergantung pada tahapan termasuk biayanya pun bertambah lebih mahal
  7. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan bisa didapatkan dengan mengikuti penyuluhan di dinkes manapun di Indonesia
  8. Masa simpan dituliskan berdasarkan pengalaman produsen
  9. Berbeda rasa tetap satu nomor PIRT
  10. Semua lampiran yang diperlukan harus dilengkapi, baru kemudian bisa di-apply ke Dinkes Tangerang Selatan dan diproses
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, yang bisa diurus secara bersamaan dan dilakukan terlebih dahulu adalah
  1. Surat Usaha (pilih yang Surat Keterangan Usaha/SKU karena biayanya tidak mahal, hanya sumbangan sukarela). Perizinan dilakukan mulai dari RT-RW hingga Kelurahan Pakualam
  2. Pengujian Sampel di Laboratorium (Labkesda Tangerang Selatan)
  3. Mencari lokasi dinkes yang membuka penyuluhan keamanan pangan

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...