Senin, 03 April 2017

Camat Noffa Redy Ajak Masyarakat Urus Perizinan

Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berinvestasi di Bumi sedulang setudung Banyuasin dalam mengurus perizinan. Salah satu langka tersebut dengan adanya pelayanan terpadu kecamatan (Paten).
Untuk itu masyarakat dan pelaku usaha dihimbau untuk melengkapi usahanya dengan perizinan yang sudah ditentukan dan yang tidak memiliki izin tentu ada tindakan tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin.
 "Pengurusan perizinan terus di beri kemudahan, salah satunya dengan hadirnya Paten di Kantor Kecamatan,"kata Camat Banyuasin I Noffa Redy S.Sos MM saat membuka Sosialisasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin dikantor Camat Banyuasin I Mariana, Senin (27/3/2017).
Paten ini terang Noffa Redy, suatu bentuk pelimpahan perizinan dari Dinas PM dan PTSP Banyuasin ke Kecamatan demi mempermuda layanan kepada masyarakat.
"Masalah perizinan memang harus kita lakukan dan izin ini banyak guna dan manfaatnya bagi masyarakat atau pelaku usaha sendiri. Kalau dengan izin lengkap bisa menjadi syarat untuk tambahan modal atau keperluan lainnya,"katanya.
Noffa Redy juga menekankan para kades dan lurah untuk mempermuda pelayanan perizinan. " Tugas kita layani maayarakat dan memberi kemudahan, jangan sampai tertunda di Lurah dan kades, layanan harus cepat tepat dan tidak berteleh-teleh,"katanya.
"Ingat Saber Pungli sudah ada,jangan sampai kita terjebak di situ,"katanya.
Dengan berbagai kemudahan ini lanjut Noffa Redy, masyarakat dan pelaku usaha kiranya melengkapi usahanya dengan izin yang sudah ditentukan.
"Semua proses perizinan sudah dimudahkan, maka jangan tidak buat izin. Kalau tidak ada izin tentu akan membuat masyarakat susah sendiri,"tandasnya.
Ada Empat Narasumber dalam sosialisasi ini yakni Zainal Abidin Penanaman Modal, Iskandar perizinan tertentu, Yuni Khairani perizinan dan non perizinan dan Ardi terkait pengaduan masyarakat.
Sedangkan peserta yang hadir, pihak perusahaan,pelaku usaha dan masyarakat yang ada di Kecamatan Banyuasin I. 
http://detiksumsel.com/camat-noffa-redy-ajak-masyarakat-urus-perizinan

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...