IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan IPPT yang dikeluarkan Kepala BPMPT ( Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu) dan Bupati Bekasi yang diDUGA melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Berdasarkan Perda dan Peta RTRW Kabupaten Bekasi terbaru yang belum dirubah, lokasi tersebut peruntukkannya adalah Sebagai Kawasan Industri. Hal Ini dapat dilihat Dari Peta RT/RWnya. Akan tetapi oleh Bupati Neneng Hasanah Yasin, DiDUGA dirubah atas usulan Pihak Pengembang ( Pt.L. tbk) menjadi Kawasan Komersial Berupa Hotel, Apartemen, Sekolah dan Pusat Belanja sebagai kawasan pendukung, padahal Untuk Kawasan Pendukung itu sendiri sudah tersedia dijalur utama Lippo Cikarang, kawasan tersebut DiDUGA akan menjadi Apartemen dan Kawasan Hunian Orang Asing, yang bisa jadi akan menjadi Pusat Pergerakan Orang Asing untuk menguasai Kabupaten Bekasi Jawa Barat kedepan.

Diduga kuat, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan IPPT tersebut melanggar UU No 27 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dan diduga kuat, seperti biasanya Bupati Bekasi Terpilih mengeluarkan izin tidak mungkin tanpa transaksi gratifikasi "uang pelicin izin".

Bayangkan kalau IPPT seluas 226.000 M2 x 1.000-2500 per meter jatah yang biasanya diminta Bupati Terpilih kepada Pemohon Izin, diduga kuat Bupati Terpilih berpotensi menerima gratifikasi senilai 200jt-500jt dan belum dihitung gratifikasi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan uang perubahan peruntukkan. Anda bisa bayangkan dapat berapa Bupati Bekasi Terpilih.

Bukan Tidak mungking seorang Bupati terpilih mendapatkan bayaran kecil dengan merubah dan melanggar tata ruang, mengurusi izin yang normal saja seperti membuat Izin Lokasi tidak kurang 1000-2500 per meter.

Info yang didapat dari beberapa sumber atas keluarnya IPPT dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Orange County ini sudah dilaporkan beberapa pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Organisasi lainnya, Akan tetapi semuanya DiDUGA sudah dalam kendali perapihan dan pengkondisian sehingga sampai hari ini kasus tidak pernah berproses sampai dengan final.
Para penegak hukum untuk mengkaji ulang, dan memastikan penyelamatan aturan dan penyelamatan fungsi apartemen yang sangat mungkin hanya bisa dibeli pihak asing, khususnya para pendatang dari negri tirai bambu yang ilegal dan kemungkinan mengancam keutuhan NKRI yang kita cintai.
http://sumberita.com/index.php/item/4343-dugaan-pelanggaran-peruntukan-rencana-tata-ruang-wilayah-imb-dan-ippt-kawasan-orange-county
http://sumberita.com/index.php/item/4343-dugaan-pelanggaran-peruntukan-rencana-tata-ruang-wilayah-imb-dan-ippt-kawasan-orange-county
Tidak ada komentar:
Posting Komentar