Dinas Perdagangan Kota Surabaya ditengara melindungi pedagang grosir yang dinilai ilegal. Alasanya, para pedagang grosir di Jl Tanjungsari dan Dupak itu sudah memiliki izin. Uniknya, di dalam surat izin yang ditempelkan di kios pedagang ada larangan melayani secara grosir.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, menegaskan pasar grosir buah di Tanjungsari dan Dupak Surabaya sudah tidak perlu dipermasalahkan. Meskipun , kedua pasar tersebut meresahkan pedagang di Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS). "Pasar grosir yang mana? Saya tidak melihat ada pelanggaran di situ," kata Arini saat menghadiri pembukaan bursa kerja di Gedung Wanita Jalan Kalibokor, Selasa (9/5).
Artinya sudah sesuai dengan Perda yang berlaku dan mengantongi izin berjualan secara grosir? Pertanyaan wartawan tersebut langsung dijawabnya. "Iya dan dia sudah ada izinnya," tegas Arini.
Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan menyebutkan bahwa IUP2R bisa dipergunakan sebagai pasar khusus buah namun dilarang menjual secara grosir. Surat IUP2R yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 31 Oktober 2016 yang saat itu dijabat Widodo Suryantoro sebagai Kadisperindag kota Surabaya.
Sebelumnya Komisi B DPRD Kota Surabaya saat dengar pendapat dengan pedagang pasar grosir resmi Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) menyatakan agar pasar grosir ilegal segera ditertibkan.
Satpol PP dan Dinas Perdagangan melakukan sidak ke lokasi yang diduga akan juga dibangun pasar buah di Jalan Tanjungsari 77. "Kami bersama disperindag mendapat informasi jika di lokasi akan ada aktivitas pasar buah dan sayur," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Iskandar Zakariyah.
Iskandar menambahkan, saat Satpol PP bersama petugas Dinas Perdagangan melakukan sidak tidak ada aktivitas, kecuali deretan bangunan lapak buah dari kayu. "Hanya ada bangunan semi permanen seperti stand pasar tapi tidak ada aktivitas," katanya.
Iskandar mengatakan, bahwa Dinas Peredagangan tidak berani mengambil tindakan apapun.
"Satpol ikut dinas perdagangan yang menyerahkan tindakan itu ke Dinas PU Cipta Karya," pungkasnya.
http://www.beritametro.news/epaper/surabaya/dinas-pedagangan-keluarkan-izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar