Jumat, 12 Mei 2017

RM. Afisha Beroperasi Tanpa Izin, Camat Ngotot Tak Ada Surat dari DPM-PTSP, Tapi Akui Sudah Baca

Tanpa mengantongi izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB), hampir 1 bulan ini rumah makan Afisha (RM. Afisha) bisa dengan tenang tetap beroperasional.
Yah, rumah makan yang lokasinya hanya berjarak kurang dari 50 meter dari kantor DPRD kota Manado dan kantor Pemerintah kota Manado, seakan di Istimewakan dari tempat usaha lainnya.
Saat ke ‘istimewaan’ ini dikonfirmasi ke pemerintah Kecamatan Tikala, Fajarmanado mendapat jawaban yang cukup mengundang senyum.
Camat Tikala, Deysie Kalalo, SE yang dikonfirmasi melalui nomor WA nya, mengatakan untuk menanyakan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Manado.
Saat ditanyakan lagi terkait tindakan apa yg pernah dilakukan Camat Tikala, Camat menjawab harus ada surat dari DPM-PTSP.
“Harus ada surat dari PTSP untuk penutupannya. Yang pasti pihak Kecamatan, kalau ada surat penutupan dari PTSP pasti akan ditindak lanjuti. Koordinasi dengan Pol PP,” jelas Kalalo, Kamis (04/05) sore.
Kecamatan sudah laksanakan pengawasan awal, katanya.
PTSP tidak lagi info ke Kecamatan, tambahnya.
“Kita kan sudah ada pengawasan awal dan mengarahkan utk segera mengurus ijin, dan diarahkan ke PTSP. Jadi ketika PTSP tau sampai sekarang tidak ada izin, buatlah SP 1 – 3, kalau tidak di indahkan, keluarkan Surat penutupan,” terang Kalalo lagi
Kemudian, ketika Fajarmanado menyampaikan informasi dari PTSP yang sudah pernah menyurat ke pengusaha RM. Afisha dengan tembusan Sat Pol PP dan Kecamatan, Kalalo malah mempertanyakan surat tersebut.
“Surat apa?,” tanya Kalalo.
Fajarmanado menyampaikan, pihak PTSP pernah menyampaikan Surat pemberitahuan tentang mengurus ijin dan memberhentikan kegiatan pembangunan sementara pada tanggal 29 Maret 2017, dengan nomor surat : 217/D.21/PEMDAL-PTSP/III/2017.
“Iya kita sudah baca ini, surat teguran. Dan sudah di follow up, cuma PTSP juga harus keluarkan surat penutupan tembusan ke Kecamatan,” jawab Kalalo.
Jawaban akhir ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Camat di awal yang mengatakan tidak ada surat dari DPM-PTSP Manado.
Selanjutnya Kalalo mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penutupan.
“Waktu pemeriksaan, RM. Afisha perlihatkan registrasi Pendaftaran di PTSP. Berarti sementara urus, sudah ada etiked baik dalam pengurusaan administrasi,” kunci Kalalo sambil tetap menyarankan bertanya ke PTSP.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Pamong Praja kota Manado, Xaverius Runtuwene mengatakan, pihaknya menunggu tindakan lebih lanjut dari Kecamatan.
“Kami menunggu hasil tindak lanjut dari Kecamatan. Surat dari PTSP ke pengusahanya sudah ada, dan tembusannya ke Pol PP dan Kecamatan. Izin belum ada tapi pengusahanya tetap beroperasi, ada tahapan-tahapannya sebelum penindakan. Dasar dari surat PTSP itu, kami akan koordinasi dengan Kecamatan. Jika sudah ada surat teguran 1, 2 dan 3, dari Kecamatan, baru akan kita lakukan tindakan,” jelas Runtuwene, Kamis (04/05) malam.
Sementara itu, sehari sebelumnya Wakil Walikota Manado, Mor D Bastiaan, SE sudah menegaskan, pembangunan tempat dan operasional usaha yang belum mengantongi izin harus dihentikan.
“Kalau izinnya tidak ada, pembangunan tempat dan Operasional usaha harus dihentikan. Urus dulu izin,” tegas Wawali ke sejumlah wartawan di Aula Serbaguna Pemkot Manado, Rabu (03/05) kemarin.
Pemkot Manado berbicara atas dasar undang-undang dan Peraturan Daerah yang ada dan yang paling depan melakukan pengawasan dan penindakkan ada pada Kecamatan, kuncinya.
Untuk diketahui, tanpa memiliki IMB, maka RM. Afisha tidak memiliki SIUP, SITU, TDP dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
Selanjutnya, terkait tugas pokok Camat, mengacu ke pasal 225 Undang-undang RI nomor 23 thn 2014 tentang Pemerintahan daerah dan perubahannya UU RI nomor 9 tahun 2015, dimana Camat sebagai Pengawal penegakkan Perda dan Perkada.
Melihat kondisi ini, proses pengangkatan Camat harus disesuaikan dengan pasal 224 ayat 2 dan 3 UU RI 23 tahun 2014 beserta penjelasannya.

http://fajarmanado.com/dikonfirmasi-rm-afisha/

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...