Jumat, 12 Mei 2017

Pembangunan Tanpa IMB Kini Mulai Marak di Soppeng


 Kini marak terjadi pembangunan tanpa memiliki keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya yang tidak memiliki IMB yakni pembangunan BTN yang terletak di Tompo Tobani Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Jum'at 5 Mei 2017.

Perlu diketahui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten/Kota) dan wajib dimiliki atau diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi.

Salah satu warga, Wira mengatakan bahwa pembangunan ini sudah berjalan sekitar beberapa bulan lalu dan belum memiliki IMB dari dinas terkait.

"Selama berjalannya pembangunan ini membuat kami merasa gerah karena saat ini sering hujan, membuat jalanan becek dan batu-batu kerikil jalan berhamburan karena mobil pengangkut timbunan bangunan", jelasnya ke bugiswarta.com

Mudah-mudahan dari dinas yang terkait dapat menindak lanjuti pembangunan yang sudah beroperasi selama ini. Harapnya.

http://www.bugiswarta.com/2017/05/pembangunan-tanpa-imb-kini-mulai-marak.html

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...