Apa itu
PT (perseroan terbatas)?
Perseroan Terbatas (PT) sebagai organisasi
ekonomi mempunyai kemampuan lebih besar untuk mengembangkan diri karena :
1. mempunyai kemampuan menghimpun dana lebih
dibandingkan dengan bentuk usaha lain tanpa mengganggu eksistensinya.
2. mempunyai kemampuan mengembangkan diri tanpa
mempengarui eksistensinya.
3. dapat dirancang untuk mengadakan antisipasi
jangka panjang pada usaha dengan skala besar baik lokal, nasional maupun
internasional.
4. PT mampu melakukan kerjasama antara perusahaan
dengan tetap mempertahankan jati dirinya termasuk siapa saja sebagai
pendukungnya (pemegang saham) tanpa memperdebatkan aspek hukum mengenai
berdirinya maupun keberadaannya Perseroan Terbatas sebagai kesatuan modal yang
kedudukannya sebagai badan hukum (apakah berdasarkan perjanjian atau karena
teori badan hukum). PT dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memperoleh
keuntungan ekonomi. Oleh karena itu khusus mengenai modal, baik undang-undang
yang lama (KUH Dagang) maupun Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas memberikan rambu-rambu tertentu untuk menjaga keseimbangan setiap
kepentingan yang ada di dalamnya.
Kelebihan dalam mendirikan PT :
Relatif mudah mendapat tambahan modal.
Mudah mendapat pinjaman modal karena
statusnya yang berbadan hukum.
Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada
modal yang ditanamkan.
Penanaman modal berupa saham pada PT mudah
diperjualbelikan.
Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak
tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
Pengelolaannya profesional karena dipegang
oleh masing-masing ahlinya.
Harta perusahaan terpisah secara manajemen
dengan harta pemegang saham.
Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Syarat pendirian PT:
Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab /
Direktur Utama wanita)
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama,
Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau
perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor (Zona)
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur
Utama
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola
gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
Perjanjian Sewa
jika sewa
Foto Tampak Depan
dan Dalam
PBB 2017 serta
Bukti Bayar
Kop Surat &
Stempel
Produk yang akan dihasilkan:
1
Akta Pendirian PT
2
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3
SK Pengesahan Kemenkuham
4
Domisili perusahaan
5
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
6
NPWP Perusahaan
7 PKP
Biaya
dan waktu pengurusan PT
Biaya : Rp. 10.000.000,-
Lama Proses : 30 hari kerja (diluar PKP)
Kontak Kami
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
Tidak ada komentar:
Posting Komentar