Selasa, 26 September 2017

Jasa Pengurusan Legalitas Usaha PT

Apa itu PT (perseroan terbatas)?
Perseroan Terbatas (PT) sebagai organisasi ekonomi mempunyai kemampuan lebih besar untuk mengembangkan diri karena :
1.  mempunyai kemampuan menghimpun dana lebih dibandingkan dengan bentuk usaha lain tanpa mengganggu eksistensinya.
2.      mempunyai kemampuan mengembangkan diri tanpa mempengarui eksistensinya.
3.   dapat dirancang untuk mengadakan antisipasi jangka panjang pada usaha dengan skala besar baik lokal, nasional maupun internasional.
4.  PT mampu melakukan kerjasama antara perusahaan dengan tetap mempertahankan jati dirinya termasuk siapa saja sebagai pendukungnya (pemegang saham) tanpa memperdebatkan aspek hukum mengenai berdirinya maupun keberadaannya Perseroan Terbatas sebagai kesatuan modal yang kedudukannya sebagai badan hukum (apakah berdasarkan perjanjian atau karena teori badan hukum). PT dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Oleh karena itu khusus mengenai modal, baik undang-undang yang lama (KUH Dagang) maupun Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas memberikan rambu-rambu tertentu untuk menjaga keseimbangan setiap kepentingan yang ada di dalamnya.

Kelebihan dalam mendirikan PT :
Relatif mudah mendapat tambahan modal.
Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang saham.
Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.

Syarat pendirian PT:
Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita)
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor (Zona)
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
Perjanjian Sewa jika sewa
Foto Tampak Depan dan Dalam
PBB 2017 serta Bukti Bayar
Kop Surat & Stempel

Produk yang akan dihasilkan:
1     Akta Pendirian PT
2     TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3     SK Pengesahan Kemenkuham
4     Domisili perusahaan
5     SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
6     NPWP Perusahaan
7   PKP

Biaya dan waktu pengurusan PT
Biaya              : Rp. 10.000.000,-
Lama Proses   : 30 hari kerja (diluar PKP)

Kontak Kami
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio               
08111599899

Tidak ada komentar:

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...