Apa itu
PMA (penanaman modal asing)?
Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak
mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan adil
(andil) dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan
kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang
mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Kelebihan dalam mendirikan PMA :
PMA memiliki hak dan kewajiban yang sama
sebagaimana perusahaan lokal lainnya.
Jumlah minimal pemegang saham adalah dua
(dapat berupa individu ataupun badan hukum).
Struktur organisasi minimal terdiri atas 1
(satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisioner.
Izin lisensi mudah dan cepat.
Pemberian fasilitas kepabeanan khusus bagi
PMA.
Pajak di tempat atau bea masuk lebih rendah.
Investor asing memiliki 100% atau kurang dari
perusahaan.
Dapat mensponsori banyak karyawan asing.
Syarat pendirian PMA:
Copy KTP & NPWP Bagi Pemegang Saham WNI
Copy Paspor pemegang saham WNA
Copy Article of Association (Anggaran Dasar)
Perusahaan Asing
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama,
Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau
perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor (Zona)
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur
Utama
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola
gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
Perjanjian Sewa
jika sewa
Foto Tampak Depan
dan Dalam
PBB 2017 serta
Bukti Bayar
Kop Surat &
Stempel
Produk yang akan dihasilkan:
1
Akta Pendirian PT
2
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3
SK Pengesahan Kemenkuham
4
Domisili perusahaan
5
Izin Prinsip (BKPM)
6
NPWP Perusahaan
7 PKP
Biaya
dan waktu pengurusan PMA
Biaya : Rp. 30.000.000,-
Lama Proses : 45 hari kerja (diluar PKP)
Kontak Kami
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
Tidak ada komentar:
Posting Komentar