Pemkot tengah menyusun Perwali untuk memayungi pelayanan perizinan satu pintu. Sejatinya, aturan sudah berjalan, namun mesti diperkuat dengan Perwali Perizinan Satu Pintu.
“Seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dulu di DTKP (Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota). Sekarang, izin-izin masuk satu pintu di badan perizinan,” kata Kabag Hukum Sekretariat Kota Balikpapan, Daud Pirade, kemarin.
“Jadi semua bentuk perizinan ada disatu pintu itu. Termasuk izin minuman beralkohol, dimasukan semua di situ. Cuma ketika proses pembahasan masih dengan instansi teknisnya. Karena kan ada dinas teknis yang lebih memahami,” ujarnya.
Daud memastikan perizinan satu pintu, tidak lantas mengalihkan pegawai yang ada di instansi teknis ke badan perizinan ini. “Tidak, tetap saja. Kan pekerjaan tetap ada. Cuma, ketika masyarakat datang minta izin, tidak ke sana kesini. Tapi masuk (permohonan) ke situ, keluar (izin) di situ. Biar tidak banyak pintu,” tambahnya.
Namun perizinan yang sifatya sangat teknis, lanjut Daud, masih akan ditangani oleh SKPD terkait, seperti Dinas PU dan Lingkungan. “Seperti galian badan jalan untuk kegiatan pihak lain. Itu kan yang memahami PU, jadi masih di sana. Begitu juga untuk persoalan lingkungan, masih dipegang di BLH,” terangnya lagi.
Masih dijelaskan Daud, bagi pihak luar atau masyarakat yang tidak mengurus izin, tentu menjadi wewenang Satpol PP, yang akan menegakan aturan, meski tetap berkoordinasi bersama dengan dinas atau instansi terkait.
http://www.korankaltim.com/urus-izin-lebih-mudah-di-badan-perizinan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar