Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Wilayah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, telah menangkap dua orang oknum PNS dengan inisial MA (49) dan FI (37) pada Senin 20 Maret 2017.
"Pelaku ditangkap di Bakmi Djowo, Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur," ujarnya di Polres Jakarta Timur, Rabu (22/3/2017).
Menurut Sapta, kasus ini berawal ketika dua orang pelaku melakukan pengecekan bangunan atau ruko di Jalan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, mereka meminta surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada S yang merupakan seorang korban.
"Karena korban tidak memiliki IMB, pelaku mengancam akan membongkar dan memberikan segel. Lalu, pelaku memberi penawaran ke korban untuk membayar uang Rp10 juta agar bangunan tidak disegel," ujarnya.
Korban, kata Sapta, tidak sanggup membayar permintaan pelaku, sehingga ia hanya membayar Rp2.500.000 ke tersangka. Namun, pelaku masih meminta kekurangan dari sisa pembayaran tersebut.
"Korban merasa diperas, lalu dia melaporkan ke Tim Saber Pungli Polres Jakarta Timur," ujarnya.
Sapta menambahkan, berdasarkan perbuatannya mereka dijerat Pasal 12 Huruf jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan delapan barang bukti dari penangkapan itu, yakni satu lembar surat segel No. 41/-1.758.1/SS/T/II/2017 tanggal 06 Februari 2017. Satu lembar amplop putih yang bertuliskan nilai nominal Rp10 juta tertulis nama Amin, Fajar dan nomor 08139652373. Lalu uang tunai Rp3 juta dan Rp18.095.000.
"Sisanya satu buah buku catatan kas. Satu unit CPU merek HP. Satu file surat tindakan penertiban bangunan di Jalan Raya Lapangan Tembak, Kelurahan Cibubur, dan Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur," tandasnya.
http://news.okezone.com/read/2017/03/22/338/1649268/mainin-izin-bangunan-2-oknum-pns-pemkot-jaktim-diciduk-polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar