Dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur tertangkap tangan saat sedang memeras seorang pemilik rumah toko di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jaktim.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, dua PNS berinisial MA (49) dan FI (37) itu diringkus pada Senin (20/3). Keduanya merupakan PNS yang bertugas di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur.
“Pelaku ditangkap di Bakmi Djowo, Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur,” ujar AKBP Sapta Maulana di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (22/3).
Sapta menjelaskan, kasus ini berawal ketika dua orang pelaku melakukan pengecekan bangunan atau ruko di Jalan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, mereka meminta surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada korban, S.
“Karena korban tidak memiliki IMB, pelaku mengancam akan membongkar dan memberikan segel. Lalu, pelaku memberi penawaran ke korban untuk membayar uang Rp 10 juta agar bangunan tidak disegel,” ujarnya.
Korban, kata Sapta, tidak sanggup membayar permintaan pelaku, sehingga ia hanya membayar Rp 2.500.000 ke tersangka. Namun, pelaku masih meminta kekurangan dari sisa pembayaran tersebut. “Korban merasa diperas, lalu dia melaporkan ke Tim Saber Pungli Polres Jakarta Timur,” tutur Sapta.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sejak bulan Januari 2017. Saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami terkait pemerasan ini. “Kemungkinan ada tersangka lain,” kata Sapta.
Sapta menambahkan, para pelaku terancam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan delapan barang bukti dari penangkapan tersebut, yakni satu lembar surat segel No. 41/-1.758.1/SS/T/II/2017 tanggal 06 Februari 2017. Satu lembar amplop putih yang bertuliskan nilai nominal Rp 10 juta tertulis nama Amin, Fajar dan nomor 08139652xxx. Lalu uang tunai Rp 3 juta dan Rp 18.095.000.
“Sisanya satu buah buku catatan kas. Satu unit CPU merek HP. Satu file surat tindakan penertiban bangunan di Jalan Raya Lapangan Tembak, Kelurahan Cibubur, dan Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Martson Marbun tidak menampik adanya fenomena pemerasan yang terjadi pada proyek pembangunan rumah atau gedung.
Biasanya, tindakan seperti ini dilakukan oleh wartawan gadungan bahkan petugas yang berwenang mengawasi ketertiban bangunan. “Petugas memanfaatkan kesalahan pelanggar IMB. Ini bisa terjadi di mana saja,” katanya di Mapolres Jaktim, kemarin.
Sebab itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa tertib aturan ketika mendirikan bangunan. Dan, apabila masyarakat menjadi korban pemerasan oleh oknum petugas pengawasan bangunan dari pemerintahan, Kompol Marbun meminta agar mereka tidak segan-segan melaporkan ke pihak kepolisian. “Jangan takut untuk melaporkan ke polisi,” tandasnya.
http://thejak.co/2017/03/palak-pemilik-ruko-2-oknum-pns-pemkot-jaktim-diringkus-kepolisian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar