Banyaknya kios-kios dan warung makan yang beroperasi di kabupaten Tambrauw khususnya di distrik Sausapor, Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) mengeluarkan surat edaran tentang pemberitahuan bagi para pemilik kios agar segera mengurus izin usahanya.
Kepala dinas PPTSP, Yopi Silitubun menjelaskan dengan adanya dinas baru ini maka proses pengurusan izin usahanya akan lebih mudah dan lebih cepat. “Sebelumnya masyarakat pernah mengeluh dan hilang kepercayaan mengenai proses perizinan ini yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena itu melalui dinas baru ini kami mengajak masyarakat dapat melapor izin usahanya agar dapa diproses secara resmi,” ujar Yoppi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/3).
Untuk persyaratannya sendiri, bagi pemilik kios harus menyiapkan bebrapa dokumen antara lain KTP, PBB Tahun berjalan, Surat Keterangan Domisili, Pas foto dan materai. Persyaratan itu sendiri berlaku untuk kepengurusan izin usaha toko, kios, rumah Makan atau Warung makan. Masalah biaya perizinan akan dikenakan sebesar Rp800 ribu per tahunnya untuk satu tempat usaha. “Umpamanya kalau ada si A memiliki dua kios atau lebih, tinggal dikalikan saja,” tambah Yoppi.
Sementara itu, untuk mengurangi praktik pungli, masyarakat yang melakukan pembayaran bisa langsung transaksi melalui Bank Papua. Jika sudah melakukan pembayaran di bank, maka warga tidak perlu lagi melakukan pembayaran lagi kepada pihak lain. Hingga saat ini, dari sekian banyak pemilik usaha yang ada di Tambrauw baru dua orang yang datang untuk mengurus izin usahanya.
http://www.teropongnews.com/ekbis/pemilik-kios-warung-harus-urus-izin-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar