SNI KETENAGALISTRIKAN
Tersedianya produk dan jasa yang baik dan bermutu merupakan komponen yang sangat penting dan menentukan dalam rangka pembangunan nasional. Produk atau jasa yang sesuai atau memenuhi standar dapat meningkatkan efisiensi, produktifitas dan selalu sesuai dengan perkembangan teknologi serta melindungi konsumen dari dampak negatif yang mungkin dapat ditimbulkan.
Untuk mencapai produk atau jasa yang bermutu diperlukan batasan-batasan (standar) yang merupakan suatu ukuran yang telah disepakati oleh semua stakeholder dan ditetapkan oleh pemerintah, sehingga diperlukan program perumusan standar yang sesuai dengan kebutuhan nasional sehingga tercapai harmonisasi standar regional maupun internasional.
Standardisasi adalah proses perumusan (termasuk revisi), penetapan dan penerapan standar yang dilaksanakan secara tertib dan teratur serta bekerjasama dengan para stakeholder bidang ketenagalistrikan. Tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan mekanisme standardisasi secara nasional, sebagai berikut :
a. Tahap pengkajian substansi standar acuan baik standar internasional maupun standar nasional negara tertentu yang akan dirumuskan;
b. Tahap perumusan konsep RSNI dilakukan dalam bentuk rapat Panitia Teknis (PT);
c. Tahap rapat pleno panitia teknis;
d. Tahap untuk mencapai kesepakatan semua pihak yang berkepentingan dilakukan dalam Rapat Konsensus;
e. Tahap pengajuan rancangan RSNI kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional untuk ditetapkan menjadi SNI.
Dengan terpenuhinya ketersediaan SNI, diharapkan seluruh stakeholder di bidang ketenagalistrikan dapat meningkatkan dan menambah keunggulan kompetitif produk kelistrikan dalam persaingan perdagangan global, keandalan dan mutu penyaluran energi listrik dan tercapainya keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar SNI Ketenagalistrikan
DAFTAR PANITIA TEKNIS KETENAGALISTRIKAN
NO
|
PANITIA TEKNIS
|
RUANG LINGKUP
| ||
1
|
PT 01-02 / Istilah Teknik Ketenagalistrikan (PTIT)
|
Rekayasa listrik (Kosakata)
| ||
2
|
PT 13-02 / Keselamatan Pemanfaat Tenaga Listrik (PTSM)
|
Keselamatan pemanfaat rumah tangga, Perlindungan terhadap kejutan listrik, lampu, luminer
| ||
3
|
PT 17-03 / Meter Listrik (PTML)
|
Pengukuran besaran listrik dan magnet
| ||
4
|
PT 19-03 / Pengujian Tegangan Tinggi dan Perpetiran (PTUP)
|
Pengujian listrik dan elektronik, Pembangkit listrik. Penangkal petir, Perlindungan terhadap petir
| ||
5
|
PT 27-02 / Turbin Listrik (PTTB)
|
Turbin gas dan turbin uap, Rekayasa energi hidrolik
| ||
6
|
PT 29-01 / Sistem Ketenagalistrikan (PTSK)
|
Rekayasa listrik secara umum
| ||
7
|
29-02 / Perlengkapan dan Sistem Proteksi Listrik (PTSP)
|
Perlindungan terhadap kebakaran
Sekering dan alat proteksi arus lebih lainnya, Relai
Peralatan pengontrol penghubung dan hubung bagi tegangan tinggi
Peralatan pengontrol penghubung dan hubung bagi tegangan rendah
| ||
8
|
PT 29-03 / Insulasi Listrik (PTIS)
|
Isolator, Sistem isolasi, Bahan isolasi gelas dan keramik, Isolasi bahan gas, Minyak isolasi, Bushing
| ||
9
|
PT 29-04 / Jaringan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik (PTTD)
|
Saluran transmisi dan distribusi, Peralatan lain yang berkaitan dengan jaringan distribusi, Perlindungan terhadap kejutan listrik. Pekerjaan dalam keadaan bertegangan
| ||
10
|
PT 29-05 / Transformator (PTTR)
|
Transformator
| ||
11
|
PT 29-06 / Instalasi dan Keandalan Ketenagalistrikan (PTIK)
|
Peralatan listrik untuk daerah atmosfer yang mudah meledak, Peralatan listrik lainnya untuk bekerja pada kondisi khusus, Sistem penyediaan listrik
| ||
12
|
PT 29-07 / Kabel dan Konduktor Listrik (PTKK)
|
Kabel dan konduktor
| ||
13
|
PT 29-08 / Lengkapan Listrik (PTLK)
|
Lengkapan listrik secara umum, tusuk kontak kotak kontak, sakelar, Lengkapan listrik secara umum
| ||
14
|
PT 29-09 / Mesin Listrik (PTMS)
|
Mesin berputar secara umum, Generator set
| ||
15
|
PT 91-03 / Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PTPUIL)
|
Sistem instalasi listrik
|