Jumat, 07 Juli 2017

SNI KETENAGALISTRIKAN

SNI KETENAGALISTRIKAN
Tersedianya produk dan jasa yang baik dan bermutu merupakan komponen yang sangat penting dan menentukan dalam rangka pembangunan nasional. Produk atau jasa yang sesuai atau memenuhi standar dapat meningkatkan efisiensi, produktifitas dan selalu sesuai dengan perkembangan teknologi serta melindungi konsumen dari dampak negatif yang mungkin dapat ditimbulkan.
Untuk mencapai produk atau jasa yang bermutu diperlukan batasan-batasan (standar) yang merupakan suatu ukuran yang telah disepakati oleh semua stakeholder dan ditetapkan oleh pemerintah, sehingga diperlukan program perumusan standar yang sesuai dengan kebutuhan nasional sehingga tercapai harmonisasi standar regional maupun internasional.
Standardisasi adalah proses perumusan (termasuk revisi), penetapan dan penerapan standar yang dilaksanakan secara tertib dan teratur serta bekerjasama dengan para stakeholder bidang ketenagalistrikan. Tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan mekanisme standardisasi secara nasional, sebagai berikut : 
a.   Tahap pengkajian substansi standar acuan baik standar internasional maupun standar nasional negara tertentu yang akan dirumuskan; 
b.   Tahap perumusan konsep RSNI dilakukan dalam bentuk rapat Panitia Teknis (PT);
c.   Tahap rapat pleno panitia teknis;
d.   Tahap untuk mencapai kesepakatan semua pihak yang berkepentingan dilakukan dalam Rapat Konsensus;
e.   Tahap pengajuan rancangan RSNI kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional untuk ditetapkan menjadi SNI. 
Dengan terpenuhinya ketersediaan SNI, diharapkan seluruh stakeholder di bidang ketenagalistrikan dapat meningkatkan dan menambah keunggulan kompetitif produk kelistrikan dalam persaingan perdagangan global, keandalan dan mutu penyaluran energi listrik dan tercapainya keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 
Daftar SNI Ketenagalistrikan


DAFTAR PANITIA TEKNIS KETENAGALISTRIKAN
NO
PANITIA TEKNIS
RUANG LINGKUP
1
PT 01-02 / Istilah Teknik Ketenagalistrikan (PTIT)
  
Rekayasa listrik (Kosakata)
2
PT 13-02 / Keselamatan Pemanfaat Tenaga Listrik (PTSM)
Keselamatan pemanfaat rumah tangga, Perlindungan terhadap kejutan listrik, lampu, luminer
3
PT 17-03 / Meter Listrik (PTML)
Pengukuran besaran listrik dan magnet
4
PT 19-03 / Pengujian Tegangan Tinggi dan Perpetiran (PTUP)
Pengujian listrik dan elektronik, Pembangkit listrik. Penangkal petir, Perlindungan terhadap petir
5
PT 27-02 / Turbin Listrik (PTTB)
Turbin gas dan turbin uap, Rekayasa energi hidrolik
6
PT 29-01 / Sistem Ketenagalistrikan (PTSK)
Rekayasa listrik secara umum
7
29-02 / Perlengkapan dan Sistem Proteksi Listrik (PTSP)
Perlindungan terhadap kebakaran
Sekering dan alat proteksi arus lebih lainnya, Relai
Peralatan pengontrol penghubung dan hubung bagi tegangan tinggi
Peralatan pengontrol penghubung dan hubung bagi tegangan rendah
8
PT 29-03 / Insulasi Listrik (PTIS)
Isolator, Sistem isolasi, Bahan isolasi gelas dan keramik, Isolasi bahan gas, Minyak isolasi, Bushing
9
PT 29-04 / Jaringan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik (PTTD)
Saluran transmisi dan distribusi, Peralatan lain yang berkaitan dengan jaringan distribusi, Perlindungan terhadap kejutan listrik. Pekerjaan dalam keadaan bertegangan
10
PT 29-05 / Transformator (PTTR)
Transformator
11
PT 29-06 / Instalasi dan Keandalan Ketenagalistrikan (PTIK)
Peralatan listrik untuk daerah atmosfer yang mudah meledak, Peralatan listrik lainnya untuk bekerja pada kondisi khusus, Sistem penyediaan listrik
12
PT 29-07 / Kabel dan Konduktor Listrik (PTKK)
Kabel dan konduktor
13
PT 29-08 / Lengkapan Listrik (PTLK)
Lengkapan listrik secara umum, tusuk kontak kotak kontak, sakelar, Lengkapan listrik secara umum
14
PT 29-09 / Mesin Listrik (PTMS)
Mesin berputar secara umum, Generator set
15
PT 91-03 / Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PTPUIL)
Sistem instalasi listrik

Dasar Hukum Ketenagalistrikan ESDM

Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat badan usaha dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
UU No. 30 Tahun 2009
  • Satu badan usaha dalam satu wilayah usaha
  • Berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi serta usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik

PERSYARATAN KONDISIKELENGKAPAN DOKUMENTASI PERSYARATAN
  1. Wilayah yang diusulkan belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada;
  2. Pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga kistrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik; atau
  3. Pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya kepada Menteri.
  1. Identitas Pemohon;
  2. Pengesahan badan usaha dari instansi yang berwenang;
  3. Profil perusahaan;
  4. NPWP;
  5. Kemampuan pendanaan;
  6. Batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
  7. Analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha yang diusulkan; dan
  8. Rekomendasi dari gubernur dalam hal wilayah usaha yang dimohon mencakup lintas kabupaten/kota; atau
  9. Rekomendari dari bupati/walikota dalam hal wilayah usaha yang dimohon dalam wilayah kabupaten/kota.

Penggunaan Genset 200 KVA Lebih Harus Punya Izin

Penggunaan perangkat pembangkit listrik generator (genset) harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional menanti bila penggunaan generator dilakukan tanpa izin.
Menurut Kepala Bidang Migas Listrik, dan Pemanfaatkan Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas, Saptono Purwo Pranggoro, penggunaan generator yang harus berizin yaitu untuk generator dengan kapasitas lebih dari 200 KVA.
”Penggunaan generator di bawah itu tidak perlu izin operasional, melainkan hanya terdaftar dan harus melaporkan kepemilikan,” ucapnya, kemarin.
Pendataan dan perizinan generator pembangkit listrik itu sesuai Permen ESDM No 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi,  UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan PP No 14 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.
”Namun dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, izin operasional generator saat ini dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi,” kata dia.

Ia mengatakan, berkaitan dengan perizinan itu bagi pemilik generator yang tidak melaporkan atau mengoperasikan tanpa izin operasional, terancam sanksi teguran hingga pembekuan operasional. ”Pendataan ini lebih untuk mengetahui keandalan sistem ketenagalistrikan, keamanan, serta faktor lingkungan,” jelasnya.
200 KVA Lebih
Ia mengatakan, terkait dengan penggunaan generator, di Banyumas perangkat tersebut kebanyakan digunakan sebagai  penggunaan darurat dan penggunaan sementara. Namun demikian hal itu tetap harus memiliki izin apabila kapasitasnya lebih dari 200 KVA.
”Generator dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya diminta melapor,” tambahnya.
Seperti diberitakan, terkait dengan ketenagalistrikan di Banyumas, persentase wilayah di Banyumas yang belum memiliki jaringan listrik masih sebesar 11,29%. Ironisnya, anggaran penambahan jaringan listrik tahun ini terbilang minim.
Saptono mengatakan, untuk tahun ini pihaknya menerima alokasi anggaran penambahan jaringan listrik sebesar Rp 200 juta untuk dua lokasi.  Adapun usulan yang diajukan untuk penambahan jaringan listrik tahun lalu sebesar Rp 3,5 miliar untuk 14 lokasi.

Meski demikian, persentase wilayah yang telah terjangkau jaringan listrik semakin besar. Pada 2013 lalu rasio kelistrikan di Banyumas hanya sebesar 84,42%, sedangkan tahun 2014 sudah mencapai 88,71%. Pada 2014 ada peningkatan 4,29% dibanding tahun 2013.
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penggunaan-genset-200-kva-lebih-harus-punya-izin/

Peraturan Izin Operasi Dinas ESDM

Permen ESDM No 30 Tahun 2009, Perseorangan Maupun Perusahaan Miliki Genset 200 KVA Harus Miliki Izin Operasi Dari Dinas ESDM

Berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan, bahwa setiap genset diatas kapasitas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Kepala Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi Dinas ESDM Sumsel Irwan Saragih yang ditemui Senin 23 November 2015 mengatakan, dari data yang diterima pihaknya, mayoritas pemilik genset baik itu instansi pemerintah, swasta mupun perseorangan tidak memiliki izin operasi. 
Sementara untuk kepemilikan genset 200 KVA hanya 30 perusahaan di Sumsel yang bergerak di bidang perhotelan, pertambangan dan perkebunan telah memiliki izin operasi, dan ia menegaskan bagi yang tidak memiliki izin, akan ada ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 4 Milyar.
Sesuai UU No 30 Tahun 2009, kapasitas sampai dengan 25 KVA berupa laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, untuk genset daya 25 hingga 200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan masa berlaku sampai genset tersebut rusak. Sementara genset diatas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku 5 tahun.
http://www.sriwijayatv.com/read/10775/permen-esdm-no-30-tahun-2009-perseorangan-maupun-perusahaan-miliki-genset-200-kva-harus-miliki-izin-operasi-dari-dinas-esdm.html

Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL)


Ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang
Pemegang IUPL melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 bulan kepada Dirjen
IUPL harus diubah apabila terdapat perubahan sebagai berikut :
1. Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik
2. Jenis Usaha
3. Nama Badan Usaha
4. Wilayah Usaha
 

Kelengkapan Dokumen dan Persyaratan pengajuan  IUPL yaitu :

           ·          Data Administratif :
1.       Identitas Pemohon;
2.       Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
3.       Profil pemohon;
4.       Nomor pokok wajib pajak; dan
5.       Kemampuan pendanaan.
           ·           Data Teknis :
1.       Studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
2.       Lokasi instalasi;
3.       Izin lokasi dari instansi yang berwenang;
4.       Diagram satu garis;
5.       Jenis dan kapasitas usaha yang  akan dilakukan;
6.       Jadwal pembangunan;
7.       Jadwal pengoperasian;
8.       Persetujuan harga jual tenaga listrik dan
ü  Kesepakatan Jual Beli TL : untuk usaha pembangkit
ü  Kesepakatan Sewa Jaringan : untuk usaha transmisi atau distribusi
9.       Kesepakatan jual beli tenaga listrik (PPA) Penetapan Wilayah Usaha (sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2012) dan RUPTL untuk usaha Distribusi, Penjualan dan Terintegrasi
           ·          Data lingkungan
Sesuai aturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Waktu yang dibutuhkan : 30 hari jam kerja, permohonan lengkap dan memenuhi syarat
Flowchart Alur Perijinan





































http://www.djk.esdm.go.id/index.php/layanan-info-pub/2016-01-08-04-41-28/prosedur-perijinan/mekanisme-ijin/mekanisme-perijinan-iupl

Sertifikat Laik Operasi

REGULASI TERKAIT SLO
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
• Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
• Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tara Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan
 
TATACARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK OLEH LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TERAKREDITASI
Keterangan :
  •          Pemilik Instalasi adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi;Prosedur : 
  •          Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sekurang kurangnya sebagai berikut: 
  1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
  2. Lokasi instalasi;
  3. Jenis dan kapasitas instalasi;
  4. Gambar instalasi dan tata letak;
  5. Diagram satu garis;
  6. Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
  7. Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
  • Lembaga Inspeksi teknik melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi laik operasi.

Izin Operasi Genset

Izin Operasi / IO
Secara Umum Pembagian Kapasitas Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri











  • Dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat), dan Perseorangan
  • Kewenangan Menteri adalah  Menerbitkan Usaha Penyediaan tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang fasilitas instalasinya lintas provinsi

















Prosedur Permohonan Izin Operasi


























  •  Format Surat Permohonan Izin Operasi






























http://www.djk.esdm.go.id/index.php/layanan-info-pub/2016-01-08-04-41-28/prosedur-perijinan/mekanisme-ijin/mekanisme-perijinan-io

Senin, 03 Juli 2017

siapkan mobil keliling mengurus perizinan di kota malang kian mudah

Masyarakat yang ingin mengurus perizinan kini tak perlu jauh-jauh-jauh datang ke Perkantoran Terpadu Gedung A Lantai II Jalan Mayjend Sungkono, Tlogowaru.
Pasalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Malang memberikan kemudahan pelayanan perizinan melalui mobil keliling yang beroperasi secara rutin antar kecamatan hingga di terminal.
Kabid Data dan Sistem Informasi DPM PTSP Kota Malang, Alwiyah menjelaskan DPM PTSP Kota Malang memberikan kemudahan jangkauan masyarakat dalam mengurus segala surat perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Angkutan dan Trayek, Izin Usaha Jasa Kontruksi, Izin Gangguan, Izin Usaha Daftar Usaha Pariwisata dan izin lainnya.
"Mobil keliling ini masyarakat bisa menanyakan seputar informasi, blanko perizinan, konsultasi pengaduan tentang kepengurusan perizinan," kata Alwiyah kepada MalangTIMES.
Mobil keliling layanan perizinan beroperasi rutin setiap hari di kecamatan se-Kota Malang secara bergilir mulai siang sampai sore. 
Tak hanya di kecamatan saja, mobil keliking juga beroperasi di lokasi terminal dan titik-titik strategis untuk melayani perizinan seperti Izin Usaha Angkutan dan Trayek.
"Mobil keliling layanan perizinan buka setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Hari libur kita juga tetap buka layanan," tuturnya.
Lebih lanjut Alwiyah menerangkan mobil keliling layanan perizinan yang beroperasi di terminal, mayoritas pemohon mengurus izin Usaha Angkutan dan Trayek.
"Sehari bisa kami bisa melayani pemohon sekitar 30 orang bahkan lebih. Karena banyak juga masyarakat yang bertanya tentang informasi dan persyaratan perizinan," paparnya.
Dia menerangkan Izin Usaha Angkutan dan Trayek waktu habis perpanjangan berlaku 6 bilan dengan membayar retribusi hanya Rp 30 ribu. Proses mengurus izin tersebut hanya membutuhkan beberapa jam saja.
Disamping itu, mobil keliling juga menyediakan drafter gambar gratis bagi pemohon yang kurang mampu. Dalam artian gratis bagi pemohon yang mengurus bangunan dibawah 100 meter persegi.
"Kita punya arsitek yang handal dalam menangani izin mendirikan bangunan yang melayani mulai tingkat kecamatan hingga di terminal," ujarnya.
http://m.malangtimes.com/baca/19134/20170702/133727/siapkan-mobil-keliling-mengurus-perizinan-di-kota-malang-kian-mudah/

Urus Perizinan, WP tak Perlu Repot

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Enim akan mensosialisasikan program terbaru, yakni Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kepada masyarakat kabupaten tersebut.
Kepala KP2KP Muara Enim Sarce Jeffrikson menjelaskan, program KSWP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.Kemudian, Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status WajibPajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Proses konfirmasi itu dilakukan melalui sistem KSWP yang dapat diakses secara online oleh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia melalui internet. Kewajiban melaksanakan konfirmasi ini juga berlaku dalam ruang lingkup proses perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,” kata Sarce, Minggu (2/7).
Dikatakannya, pemberian layanan publik tertentu sedikitnya terdiridari layanan izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, IMB, restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
“KSWP dilakukan secara online pada saat berkas diterima di loket perizinan oleh setiap instansi pemerintah dalam hal ini Kantor Dinas Perizinan Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
https://sumeks.co.id/urus-perizinan-wp-tak-perlu-repot/

Nelayan Jepara Mengeluh Perizinan tak Satu Atap


Nelayan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menilai proses perizinan kapal tidak praktis. Nelayan menginginkan layanan perizinan dibuat satu atap.
 
“Kalau izinnya mudah, hanya saja kantornya tidak satu atap jadi harus ke sana kemari. Seperti ke pelabuhan, ke dinas perhubungan dan dinas-dinas berkait,” ujar Kasi Penangkapan pada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kabupaten Jepara Paat Efendi, Senin, 3 Juli 2017. 
 
Efendi bilang, izin administrasi kapal tersebut diperuntukan bagi kapal bertonase lebih dari 10 Gross Tonage (GT). Pengurusan syarat tersebut hanya setahun sekali. Lantaran proses perizinan tidak satu atap, sehingga menyita waktu nelayan.
 
“Kalau seperti pengurusan STNK kan enak, jadi kantor-kantor tersebut ada perwakilannya di satu tempat,” kata Efendi. 
 
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berjanji akan mengakomodasi persoalan tersebut. Di tahun 2018, Marzuqi bilang akan mewujudkan permintaan nelayan. 
 
“Kami akan membicarakan hal itu dengan dinas terkait, mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasikan,” janji Marzuqi.
 
Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Syahbandar Jepara Suripto menerangkan, proses perizinan kapal tidak membutuhkan waktu lama. Setelah nelayan mengajukan izin, pihaknya langsung melakukan pengukuran kapal. Selanjutnya, bagi kapal di bawah 7 GT, dokumen hasil ukur kapal dibawa ke Dinas Perhubungan.
 
“Kalau itu kapal ikan, setelah dari Dishub dibawa ke Dinas Kelautan dan Perikanan. Tapi, untuk kapal di atas 10 GT, proses perizinan hanya di Syahbandar, selanjutnya kami yang memproses,” terang Suripto.


http://jateng.metrotvnews.com/read/2017/07/03/724014/nelayan-jepara-mengeluh-perizinan-tak-satu-atap

Pemprov Jabar Konsisten Terapkan Perizinan KBU

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat konsisten menerapkan perizinan Kawasan Bandung Utara/KBU sesuai Perda No.2/2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.




Ketua Harian BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi Jawa Barat, Denny Juanda mengatakan, konsistensi penerapan Perda tersebut adalah fakta valid yang kontra dengan informasi yang menyebutkan adanya rekomendasi izin pembangunan 35 hotel di KBU.




"Berdasarkan hasil rapat  BKPRD pada Selasa, 13 Juni 2017 di Gedung Sate, rekomendasi KBU pembangunan hotel hanya empat buah yang disetujui. Kami baca di salah satu media cetak bahwa telah terbit rekomendasi KBU untuk 35 hotel, itu sama sekali tidak benar," kata Denny yang juga Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat di Bandung, Ahad, 2 Juli 2017.




Menurut dia, rapat tersebut juga memutuskan, bahwa dari total keseluruhan permohonan rekomendasi KBU yang diajukan ke Pemprov Jabar, hanya 53 usulan saja yang telah diproses BKPRD Jabar.




Adapun rinciannya adalah (a) Rekomendasi Kelompok Rumah Tinggal total 32 Rekomendasi KBU, (b) Rekomendasi Kelompok Non Rumah Tinggal total  18 Rekomendasi KBU yaitu Hotel (4), Ruko atau Rumah Toko (4), Rukan atau Rumah Kantor (4), Pondok pesantren (1), Menara Telekom (1), Pondokan/guest house (2), dan Kompleks Perumahan (2).




"Poin c yakni rekomendasi untuk Kelompok Alih Manfaat, total dua rekomendasi yaitu rumah tinggal menjadi galery satu izin dan rumah tinggal menjadi rumah kos satu," ujarnya.




Menurut Denny, BKPRD juga memutuskan tidak merekomedasikan satu usulan bangunan karena sudah selesai dibangun 100 persen dan saat ini sedang disegel Pemerintah Kota Bandung.




"Pemprov Jabar sangat berkomitmen dalam penyelamatan lingkungan di KBU. Sejauh ini, tahapan rekomendasi KBU sangat ketat dan selektif, saya pastikan seluruh rekomendasi KBU yang disetujui telah sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016," ucap dia.

Denny menegaskan, proses rekomendasi KBU dari Provinsi merupakan prasyarat mendapatkan IMB dari kabupaten/kota di KBU. Syarat utamanya adalah koefisien dasar bangunan 20 banding 80 yaitu 20 persen untuk bangunan dan 80 persen untuk penghijauan. Bangunan itu termasuk mencakup gedung dan jalannya.

Makin ke wilayah atas KBU, porsi bangunan makin kecil bahkan bisa nol persen. BKPRD bahkan akan langsung menolak rekomendasi jika di atas objek lahan sudah berdiri bangunan.

Kajian teknis dalam proses Rekomendasi KBU di tingkat provinsi termasuk pengecekan lapangan menjadi bagian utama tugas Kelompok Kerja (Pokja) bersifat teknis multisektor sesuai kebutuhan.

Mereka antara lain terdiri dari  Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan,yang dikoordinasikan oleh  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan unsur Sekretariat Daerah.

"Keberadaan Pokja menjadi penyaring lapis pertama yang sangat detail teknis sebelum benar-benar diplenokan dalam rapat BKPRD. Rapat Pleno BKPRD dipersiapkan Tim Pokja BKPRD yang bertugas melakukan telaah strategis kebijakan pembangunan, termasuk pengecekan lapangan oleh Pokja BKPRD yang terdiri dari unsur petugas dari hampir seluruh OPD/Biro Pemprov Jabar sesuai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi," katanya.
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/07/02/285888289/pemprov-jabar-konsisten-terapkan-perizinan-kbu

Perizinan Sudah Selesai, Pembangunan Cable Car Segera Dimulai

PROSES pembangunan cable car sebagai alternatif transportasi massal di Kota Bandung menunjukkan perkembangan. peletakan batu pertama proyek cable car sebagai sarana mobilisasi publik pertama di Indonesia itu akan segera dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Senin, 3 Juli 2017. Ia menyatakan, semua proses perijinan dan pembiayaan sudah tidak ada masalah.
Menurut perhitungan yang dilakukan oleh timnya, proses pembangunan bisa dimulai dalam kurun waktu satu bulan ini. Selama proses itu berlangsung, Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial akan turun langsung mengawal jalannya persiapan pembangunan.

Penunjukkan langsung

Berdasarkan berbagai proses yang dilakukan oleh pemerintah kota, pembangunan cable car ini akan didanai sepenuhnya oleh investasi dari sektor swasta, yakni PT. Aditya Dharmaputra Persada. Oleh karena itu, regulasi membolehkan pemerintah kota untuk melakukan penunjukkan langsung.
“Cable car menurut Perpres (Peraturan Presiden-red) bisa penunjukkan langsung selama full investasi,” kata Ridwan Kamil.
Bersama-sama beberapa perusahaan daerah di Kota Bandung, rute pertama yang akan dikerjakan oleh tim konstruksi adalah jalur Gelap Nyawang menuju Cihampelas. Sebagian konstruksi akan berintegrasi dengan Teras Cihampelas.
“Kemudian yang dilelang itu dari stasiun kereta ke Ledeng,” imbuh Ridwan.
Proses pengerjaan Cable Car ini sama sekali tidak menggunakan dana dari APBD. Segala proses pembiayaan dilakukan langsung oleh PT. Aditya bekerja sama dengan beberapa perusahaan daerah di Kota Bandung.

http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2017/07/03/perizinan-sudah-selesai-pembangunan-cable-car-segera-dimulai-404350

PNS Tangerang Mangkir Usai Liburan, Tunjangan Dipotong 25 Persen


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan 95 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang masuk kerja pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. "95 persen masuk," ujarnya, Senin 3 Juli 2017.

Zaki mengatakan untuk kalangan guru atau tenaga pendidik memang belum masuk kerja karena sekolah masih libur panjang. Menurut dia, PNS yang mangkir di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya mengatakan sesuai peraturan Bupati Tangerang tentang disiplin pegawai, PNS yang mangkir akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan pegawai sebesar 25 persen.

"Ketidak hadiran PNS Kabupaten Tangerang bisa terdeteksi dari absen online yang diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Tangerang," kata Surya.

Menurutnya, absensi sidik jari ini dapat mendeteksi pegawai yang datang terlambat hingga pulang lebih awal sebelum jam pulang kerja. "Terlambat satu menitpun ketahuan," katanya.

Pada hari pertama masuk kerja hari ini, Zaki melakukan sidak ke sejumlah instansi pelayanan publik di Kabupaten Tangerang seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perijinan dan Dinas Kesehatan. "Hari pertama masuk kerja semua pelayanan sudah berjalan normal," kata Zaki.
https://m.tempo.co/read/news/2017/07/03/214888458/pns-tangerang-mangkir-usai-liburan-tunjangan-dipotong-25-persen

OSS Izin Usaha

OSS Izin Usaha NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pela...